Dari 161 pengadu, sebanyak 81 persen atau 103 orang mengadu langsung melalui Posko Kemnaker. Sementara lainnya mengadu ke WhatsApp Posko Disnakertrans Jateng, Laporgub, dan pengiriman surat.
Sebagai tindak lanjut dari aduan, sebanyak 45 persen aduan telah terselesaikan. Sementara 20 persen mendapat laporan pemeriksaan hasil khusus (LPHK), 25 persen mendapat Nota Riksa I (peringatan tertulis dari pengawas kepada perusahaan), dan 10 persen membuat perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja.
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





