Ekbis

Ratusan Perusahaan di Jateng Bermasalah Terkait THR, Apindo: Tidak Ada Anggota Kami

×

Ratusan Perusahaan di Jateng Bermasalah Terkait THR, Apindo: Tidak Ada Anggota Kami

Sebarkan artikel ini
Iuran Tapera | UMP Jateng Jawa Tengah | kenaikan upah | Boikot Produk Pro-Israel | Perusahaan THR
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 127 perusahaan di Jawa Tengah tercatat bermasalah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Data itu terungkap oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, angkat bicara.

Saat beritajateng.tv hubungi pada Minggu, 21 April 2024, Franz menegaskan tak ada satupun anggota Apindo Jateng yang masuk dalam 127 perusahaan tersebut.

“Betul, tidak ada perusahaan di Apindo Jateng dari data 217 perusahaan itu,” sebut Franz saat beritajateng.tv konfirmasi.

Lebih lanjut, Franz menjamin sebanyak 1.500 pengusaha yang tergabung di Apindo Jateng telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA: 127 Perusahaan di Jateng Bermasalah THR, Kota Semarang Tertinggi

Franz pun mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada anggotanya sejak hari pertama bulan Ramadan. Ia menuturkan, THR ialah hak pekerja yang harus perusahaan berikan kepada karyawan pada saat Hari Lebaran.

“Betul sekali [sudah sosialisasi]. Sejak memasuki bulan suci Ramadan kita sudah koordinasi,” terangnya.

Apindo Jateng hingga saat ini belum menerima aduan terkait adanya anggota yang mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu melunasi THR.

“Sampai sekarang tidak ada anggota kami di kabupaten/kota yang mengatakan tidak bisa atau ada masalah [keuangan] itu tidak ada,” ungkap Frans.

Sebagian besar anggota Apindo Jateng, menurut Frans, merupakan pengusaha yang industrinya bergerak di bidang manufaktur. Sehingga, dugaannya ialah perusahaan yang bermasalah soal THR ialah perusahaan kecil.

Ratusan perusahaan di Jateng bermasalah soal THR

Sebelumnya, sepekan usai Hari Raya Idul Fitri 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng mengungkap sebanyak 127 perusahaan terlaporkan terkait pembayaran THR.

Adapun angka itu mengalami penurunan dari pengaduan tahun lalu yang berjumlah 233 laporan pada tahun 2023. Dari data yang beritajateng.tv terima dari dinas terkait pada Rabu, 17 April 2024, ada 127 perusahan dengan jumlah pengadu sebanyak 161 orang.

BACA JUGA: Ada 36 Aduan Perusahaan di Semarang Tak Bayarkan THR, Mbak Ita Minta Pengusaha Segera Selesaikan Kewajiban 

Dari 161 pengadu, sebanyak 81 persen atau 103 orang mengadu langsung melalui Posko Kemnaker. Sementara lainnya mengadu ke WhatsApp Posko Disnakertrans Jateng, Laporgub, dan pengiriman surat.

Sebagai tindak lanjut dari aduan, sebanyak 45 persen aduan telah terselesaikan. Sementara 20 persen mendapat laporan pemeriksaan hasil khusus (LPHK), 25 persen mendapat Nota Riksa I (peringatan tertulis dari pengawas kepada perusahaan), dan 10 persen membuat perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja.

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp