Sementara itu, rekapitulasi surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan berlangsung di tingkat provinsi hingga 9 Desember. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui hasil lebih cepat, mereka dapat mengakses aplikasi Sirekap yang KPU sediakan.
Meskipun hasil Pilkada ada di Sirekap, hanya hasil rekapitulasi surat suara per-TPS yang difoto dan diunggah, tanpa adanya tabulasi seperti pada Pemilu sebelumnya.
Harapannya, masyarakat tetap mengikuti informasi terbaru mengenai hasil Pilkada 2024 dan mengawal jalannya demokrasi di Indonesia. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.