Bawaslu Jateng ikut menanggapi ketidaksesuaian antara hasil perolehan suara di formulir C1 dan Sirekap. Sebut 29 kabupaten/kota se Jateng tetap melakukan penghitungan suara sesuai jadwal.
Bawaslu tetap berpaku pada formulir C hasil. Sirekap hanya alat bantu hitung yang utama. Sebanyak 6 kabupaten/kota lainnya di Jateng akan melakukan penghitungan suara pada Selasa 20 Februari 2024. (*)