“Untuk mendapatkan formulirnya, publik bisa mendatangi Kantor Panwaslu atau bisa mengunduh di website Bawaslu, terutama Bawaslu kabupaten/kota ataupun di media sosial sudah tersedia linknya. Publik bisa mendaftarkan diri menggunakan form itu,” jelas Rofiuddin.
Bawaslu beberkan keuntungan jadi pengawas TPS, segini besaran honorariumnya
Rofiuddin menuturkan, masa kerja pengawas TPS selama 30 hari, yakni sejak 23 hari sebelum pemungutan suara berlangsung dan maksimal 7 hari setelah pemungutan suara.
“Ini tidak termasuk kalau nanti ada pemungutan ulang atau hal-hal tertentu itu, belum ya, tapi desainnya ini memang tahapan sesuai dengan aturan yang ada yaitu untuk pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024,” bebernya.
Lebih lanjut, pengawas TPS yang terpilih juga akan mendapat honorarium sebesar Rp 1 juta.
“Gajinya Rp 1 Juta, di tambah nanti juga dapat uang makan pada saat ia melakukan pengawasan di pemungutan suara dan penghitungan suara yang ada di TPS,” terang Rofiuddin.
BACA JUGA: Narapidana Bisa Gunakan Hak Pilihnya, KPU Jateng: TPS Khusus Lapas Terbanyak di Nusa Kambangan
Berikut jadwal lengkap rekrutmen pengawas TPS Pemilu 2024:
-Pendaftaran dan penerimaan berkas : 2 hingga 6 Januari 2024
-Pengumuman perpanjangan jika TPS belum ada pendaftar yang menenuhi syarat: 7 Januari 2024
-Penerimaan berkas pendaftaran masa perpanjangan: 7 hingga 8 Januari 2024
-Penelitian berkas: 7 hingga 8 Januari 2024
-Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
-Tanggapan/masukan masyarakat: 10 hingga 21 Januari 2024
-Wawancara: 12 hingga 17 Januari 2024
-Penetapan dan pengumuman calon terpilih hasil tes wawancara: 18 hingga 19 Januari 2024
-Pergantian calon terpilih jika ada: 19 hingga 21 Januari 2024
-Pelantikan pengawas TPS: 22 Januari 2024
-Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi PTPS: 24 Januari hingga 7 Februari 2024 (*)
Editor: Farah Nazila