SEMARANG, beritajateng.tv – Pendaftaran dan penerimaan berkas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2024 hingga Sabtu, 6 Januari 2024 mendatang.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin menuturkan syarat wajib yang mesti terpenuhi untuk pendaftaran pengawas TPS, utamanya berusia minimal 21 tahun dan bukan merupakan anggota partai politik selama lima tahun terakhir.
“Syarat lainnya lulusan minimal SMA/sederajat, tidak menduduki jabatan politik/pemerintahan/BUMN/BUMD, tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, menyatakan sehat jasmani rohani dan bebas dari narkoba,” ujar Rofiuddin saat beritajateng.tv temui usai Rapat Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS di Soeboer Kitchen, Kota Semarang, Selasa 26 Desember 2023.
Pihaknya menuturkan, sosialisasi pengawas TPS ini gencar Bawaslu lakukan hingga di penghujung tahun nanti. Saat rapat sosialisasi berlangsung, Rofiuddin menuturkan kendala perekrutan pengawas TPS yang terjadi, salah satunya bersamaan dengan KPU yang tengah merekrut KPPS dan calon DPD RI yang juga mencari saksi saat pemungutan suara berlangsung.
Namun, ia meyakini Bawaslu bisa merekrut sebanyak 117.000 lebih pengawas untuk setiap TPS di Jawa Tengah. Pihaknya memastikan, setiap TPS di Jawa Tengah akan memiliki satu orang pengawas yang memastikan tak ada penyalahgunaan suara pemilih.
“Kita yakin tak perlu perpanjangan masa pendaftaran, semua TPS akan diawasi pengawas yang profesional dan handal. Kami akan berusaha semaksimal mungkin kalau TPS di Jateng diawasi, karena posisinya sangat penting,” beber Rofiuddin.
Calon pengawas TPS yang merasa memenuhi syarat, dapat mendaftarkan dan menyerahkan berkas sesuai tanggal yang telah di tetapkan melalui Kantor Panwaslu kecamatan atau melalui Panwaslu kelurahan/desa di masing-masing kabupaten/kota.