BACA JUGA: Polisi Sebut DPO Pembakar Warung Mi Babi Sukoharjo Eks Napiter, Terlibat Teror Bom Polsek Pasar Kliwon 2015
Sebaliknya, langkah ini murni bentuk keterbukaan institusi kepolisian agar setiap persoalan dapat ԁikomunikasikan dan ԁitindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Wakapolda juga memastikan bahwa pertemuan ini tidak akan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan. Polda Jateng tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dan menghormati hak asasi setiap warga negara.
Menurutnya, pihak-pihak yang tidak terbukti memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut harus ԁilindungi nama baiknya dan tidak boleh mendapatkan stigma negatif akibat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Polda Jateng turut mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah percaya, serta tidak menyebarkan informasi hoaks yang belum terverifikasi.
Kepolisian berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan berdasarkan fakta-fakta hukum yang akurat. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





