MK memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup. Dengan demikian, sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK pada Kamis, 15 Juni 2023. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto




