Hukum & Kriminal

Sampai Gelar Kopdar Bulanan, Begini Cara Sindikat Lengek Squad Pasarkan Mobil Bodong

×

Sampai Gelar Kopdar Bulanan, Begini Cara Sindikat Lengek Squad Pasarkan Mobil Bodong

Sebarkan artikel ini
Lengek Squad Pati
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfhi, tengah menanyai anggota Lengek Squad saat jumpa pers di Polda Jateng, Selasa, 9 Januari 2024. (Yovita/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora, mengungkap penangkapan komplotan penjual mobil bodong di Jawa Tengah, Lengek Squad, pada Selasa, 9 Januari 2023.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil membekuk lima orang pelaku dari sindikat penjual mobil bodong tersebut.

“Mereka melakukan pencarian mobil bodong di Jawa Barat hingga Jakarta, lalu menjualnya melalui jaringan atau media sosial,” ungkap Johanson dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Selasa, 9 Januari 2024.

Komplotan Lengek Squad menggunakan berbagai metode untuk memperoleh mobil tersebut, dengan mengeluarkan modal di awal. Beberapa di antaranya membeli mobil secara langsung dari pemiliknya atau melalui pihak ketiga.

BACA JUGA: Bekuk Sindikat Jual-Beli Mobil Bodong ‘Lengek Squad’ di Pati, Polda Jateng: Anggota 30 Orang, Beroperasi Sejak 2017

“Misalnya, saya membeli mobil sebagai pembeli kedua dan menjualnya kembali, atau menjualnya kepada orang ketiga yang kemudian menjualnya lagi kepada mereka. Ada transaksi dari pembeli kedua dan ketiga. Mereka mengeluarkan modal awal dan menerapkan arisan serta iuran sebesar Rp500 ribu,” jelasnya.

Para tersangka mengetahui bahwa mobil yang mereka beli tidak memiliki dokumen sah yang lengkap seperti BPKB atau hanya memiliki STNK palsu. Saat menjual, mereka hanya menyertakan STNK palsu dengan plat nomor yang telah mereka ganti.

“Mereka sadar tidak ada BPKB. Mobil-mobil tersebut dikumpulkan di Pati dan dipasarkan kepada siapa pun yang berminat. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp30 hingga Rp40 juta. Sebagai contoh, mobil senilai Rp180 juta dijual dengan harga Rp240 juta,” tambahnya.

Lengek Squad bukan debt collector

Johanson menegaskan perbedaan antara penjual mobil bodong ini dengan debt collector (DC). Para penjual mobil ilegal ini bukanlah DC yang bekerja untuk perusahaan leasing dan menarik cicilan. Mereka justru mencari mobil-mobil murah yang tidak memiliki dokumen sah untuk dijual kembali.

“Para tersangka bukanlah DC. Mereka mencari mobil sendiri untuk dijual kembali, tidak seperti DC yang bekerja untuk perusahaan leasing. Mereka membeli mobil tanpa dokumen untuk dijual kembali sebagai mata pencaharian mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa Lengek Squad terdiri dari 30 orang, namun saat ini baru lima orang yang berhasil polisi amankan.

“Setiap bulan, anggota Lengek Squad berkumpul untuk mendistribusikan mobil-mobil tersebut. Setiap anggota wajib membayar iuran sebesar Rp500 ribu setiap kali pertemuan,” terangnya.

Anggota lelompok penjual mobil bodong ini di antaranya AP (38), SJ (36), PT (29), dan AP (37), semuanya berasal dari Pati.

BACA JUGA: Polresta Pati Gagalkan “Ekspor” Belasan Motor Bodong ke Timor Leste

“Beberapa di antara pelaku memiliki catatan kriminal terkait narkoba dan penipuan. Mereka sebelumnya telah menjalani hukuman,” tambahnya.

Salah satu tersangka sering mengajak anggota kelompoknya untuk tidak takut pada polisi dengan seruan, “Jangan takut pada polisi, mereka juga manusia.” Hal ini bertujuan untuk membangkitkan semangat anggota Lengek Squad dalam berjualan.

“Selain itu, mereka juga mengenakan kaos bertuliskan ‘riba has been deleted‘ yang artinya ‘praktk riba telah terhapuskan’, karena mereka menganggap perusahaan leasing yang menarik bunga sebagai praktik riba,” ungkapnya.

Luthfi menjelaskan bahwa korban dari kegiatan ilegal ini adalah perusahaan. Meskipun operasi penjualan mobil ilegal ini berbasis di Jakarta dan Jawa Barat, mereka memiliki basis operasi di Pati.

“Mobil yang mereka jual tidak sesuai standar. Mereka tidak hanya menjual melalui individu, tetapi juga memanfaatkan media sosial seperti Facebook atau Instagram, bahkan menggunakan kode-kode tertentu,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp