SEMARANG, beritajateng.tv – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang melibatkan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk mendeteksi peredaran rokok ilegal.
Keberadaan anggota Satlinmas yang dekat dengan masyarakat dinilai sangat efektif untuk mengetahui ada tidaknya perdagangan rokok tanpa cukai tersebut.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Semarang Rini Sulistyowati menegaskan hal itu usai melakukan sosialisasi pencegahan rokok ilegal di aula Kantor Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Semarang Tertibkan 40 PKL Liar di Simpang Lima
Sosialisasi melibatkan perwakilan Kantor Bea dan Cukai Semarang, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Semarang Suratno, dan dipandu Camat Ungaran Timur Febru Suryanto. Sedangkan peserta sosialisasi terdiri dari anggota Satlinmas dan unsur masyarakat lainnya.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Semarang Segel 432 Lapak Kosong PKL Suryokusumo
Menurut Rini, pengumpulan informasi yang akurat dari masyarakat dapat mendukung keberhasilan operasi penyitaan rokok ilegal. Anggota Satlinmas juga tergabung dalam Satgas Cukai yang melibatkan instansi terkait termasuk kepolisian, kejaksaan, Bea Cukai dan TNI.
BACA JUGA: Razia Minuman Beralkohol, Satpol PP Kota Semarang Sita 194 Botol Berbagai Jenis
“Kabupaten Semarang sudah memiliki satgas cukai berdasarkan keputusan Bupati. Ini menjadi dasar hukum kita untuk menjalankan tugas,” tegasnya.
BACA JUGA: Ribuan Rokok Ilegal Asal Jepara Diamankan Petugas Bea Cukai di Jalan Lingkar Demak
Satpol PP telah melakukan dua kali kegiatan operasi penertiban peredaran rokok ilegal. Rini menegaskan operasi akan terus berlangsung intensif untuk menekan penjualan rokok ilegal. Selain penertiban, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para anggota Satlinmas. Ia berharap sosialisasi dapat menciptakan pola deteksi dini yang efektif untuk menanggulangi perniagaan rokok ilegal.
Sementara itu perwakilan Bea Cukai Semarang, Muhammad Yudistira menjelaskan pengedar rokok dengan pita cukai palsu atau tanpa cukai dapat terkena sanksi pidana. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





