HeadlineHukum & KriminalNews Update

Satpol PP Segel Enam Bangunan di Dua Perumahan Gunungpati Semarang

×

Satpol PP Segel Enam Bangunan di Dua Perumahan Gunungpati Semarang

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP menyegel Perumahan Antara Kaina di Gunungpati. /Foto: Ellya.

Ia menerangkan sudah dipanggil dan melakukan klarifikasi di Kantor Satpol PP Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Heru mengakui kesalahannya lantaran perizinan untuk pembangunan beberapa unit rumah belum selesai.

“IMB sudah kami daftarkan dan sudah ada nomor agenda namun izin belum keluar. Untuk itu kami akan selesaikan perizinan secepatnya serta mematuhi Perda yang ada,” imbuhnya.

Menurutnya, semua bidang tanah di perumahan yang ia kelola berjumlah 59 kavling. Puluhan kavling tersebut juga sudah didaftarkan Izinnya, namun konsumen yang membeli kavling minta segera dibangun.

Kavling yang tengah dibangun tersebut IMBnya belum keluar dan justru saat ini disegel oleh Satpol PP.

“Di perumahan yang saya kelola ada dua yang disegel. Secepatnya saya akan melakukan komunikasi dengan konsumen, sebagai pengembang saya bertanggung bertanggung jawab atas kesalahan ini,” tambahannya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp