Penghentian sementara ini sampai dengan pihak penanggung jawab melengkapi perizinannya terlebih dahulu. Maka Satpol PP bersama DPMPTSP yang berwenang dalam perizinan, DLH, dan pemerintah desa melakukan penghentian sementara.
“Intinya, siapa pun silakan berinvestasi di Kabupaten Semarang. Namun, juga harus barengi dengan kepatuhan dan bisa mengikuti norma-norma serta aturan-aturan daerah di Kabupaten Semarang ini,” tegas Anang.
BACA JUGA: Hujan Lebat, 4 Rumah Warga Tuntang Terdampak Banjir Lumpur Pekerjaan Pengeprasan Bukit PT JTAB
Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setiorini, menambahkan, terkait kegiatan yang sudah PT JTAB lakukan di Dusun Daleman ini dari awal memang belum berizin.
Baik dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), lalu dokumen lingkungannya, juga belum ada di lokasi kegiatan. Maka izin dasar yang berhubungan dengan DPMPTSP, DLH maupun DPU semuanya belum ada.
“Maka kami juga menyayangkan, karena aktivitas yang sudah berjalan tersebut ternyata mengakibatkan kejadian yang menimpa warga di sekitar lokasi kegiatan, di lingkungan Dusun Daleman ini,” tandas Hetty. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





