Jateng

Satpol PP Semarang Hentikan Sementara Kegiatan Pengeprasan Bukit oleh PT JTAB: Izin Belum Lengkap

×

Satpol PP Semarang Hentikan Sementara Kegiatan Pengeprasan Bukit oleh PT JTAB: Izin Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini
Bukit Tuntang
Lokasi aktivitas pengeprasan bukit di Dusun Daleman, Desa/Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, ditutup Satpol PP, Rabu, 31 Desember 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Penghentian sementara ini sampai dengan pihak penanggung jawab melengkapi perizinannya terlebih dahulu. Maka Satpol PP bersama DPMPTSP yang berwenang dalam perizinan, DLH, dan pemerintah desa melakukan penghentian sementara.

“Intinya, siapa pun silakan berinvestasi di Kabupaten Semarang. Namun, juga harus barengi dengan kepatuhan dan bisa mengikuti norma-norma serta aturan-aturan daerah di Kabupaten Semarang ini,” tegas Anang.

BACA JUGA: Hujan Lebat, 4 Rumah Warga Tuntang Terdampak Banjir Lumpur Pekerjaan Pengeprasan Bukit PT JTAB

Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setiorini, menambahkan, terkait kegiatan yang sudah PT JTAB lakukan di Dusun Daleman ini dari awal memang belum berizin.

Baik dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), lalu dokumen lingkungannya, juga belum ada di lokasi kegiatan. Maka izin dasar yang berhubungan dengan DPMPTSP, DLH maupun DPU semuanya belum ada.

“Maka kami juga menyayangkan, karena aktivitas yang sudah berjalan tersebut ternyata mengakibatkan kejadian yang menimpa warga di sekitar lokasi kegiatan, di lingkungan Dusun Daleman ini,” tandas Hetty. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp