Semarang, 23/8 (BeritaJateng.tv) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penertiban hunian liar dan para Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) yang bermukim di bawah jembatan Banjir Kanal Barat (BKB) Semarang, Selasa (23/8).
Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang hunian liar (bedeng) yang merusak estetika kota.
Terlebih di Banjir Kanal Barat tersebut tengah menjadi sorotan lantaran setiap akhir pekan diselenggarakan event Pasar Apung BKB Semarang.
Setidaknya ada 12 hunian liar di bawah jembatan tak jauh dari Semarang Bridge Fountain.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan hunian liar di kolong jembatan BKB.
Pihaknya langsung berkomunikasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk melakukan penertiban.
Pasalnya, selain melanggar peraturan daerah (perda), hunian liar tersebut dinilai mencoreng brand Pasar Apung yang belum lama ini diresmikan oleh Wali Kota Semarang dan digelar di BKB setiap pekan.
“BKB kan tiap Minggu untuk Pasar Apung. Di sisi lain, kami dapat laporan dari masyarakat ada hunian liar di sini. Kami ingin brand BKB sebagai Pasar Apung ini bersih,” ucap Fajar.
Fajar menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Pasal 7 Ayat G menyebutkan memanfaatkan ruang terbuka untuk tempat tinggal baik permanen maupun semi permanen di jalan, jembatan, ataupun jalan layang tidak diperbolehkan.
Pihaknya tidak memberikan kompromi terhadap mereka yang memanfaatkan jembatan BKB sebagai hunian. Jika tidak dilakukan penertiban, keberadaan hunian liar bisa semakin menjamur.
“Kami menertibkan tanpa kompromi. Lurah camat saya ajak untuk tertibkan. Sehingga, apa yang disampaikam Pak Wali terkait Pasar Apung akan membuat pengunjung nyaman,” ujarnya.
Menurutnya, warga yang tinggal di kolong jembatan tersebut mayoritas adalah warga luar kota yang bekerja sebagai pemulung.
Terdapat sejumlah barang-barang bekas di huniannya yang kemudian diangkut ke Mako Satpol PP. Selanjutnya, para gelandangan ini ditangani dan dibina oleh Dinsos.
“Kami pastikan di bawah jembatan tidak ada lagi hunian liar. Mudah-mudahan tidak ada yang kembali lagi. Kalau ada kami bongkar,” tegasnya.
Sementara itu, seorang penghuni hunian liar BKB, Bambang Hartanto mengatakan, berasal dari Grobogan dan sudah hampir dua tahun menetap di bawah jembatan BKB.
Dia tahu bahwa tinggal di jembatan tidak diperbolehkan. Dia mengaku terpaksa tinggal di kolong jembatan karena tidak memiliki rumah.
Kesehariannya, pria paruh baya itu bekerja sebagai pedagang loakan tak jauh dari lokasi tempat tinggal.
“Dulu pernah disuruh menyingkirkan barang-barang, saya singkirkan. Kemudian, saya kembali lagi kesini. Saya tahu saya menyalahi aturan, saya siap pergi dan tidak akan balik lagi. Saya tidak mau melawan petugas,” terangnya.
Kasi Tuna Sosial dan Perdagangan Orang Dinsos Kota Semarang, Bambang Sumedi mengatakan, dari Dinas Sosial berencana mengembalikan PGOT hasil yustisi kali ini ke kota asal.
“Kami akan kembalikan ke Tegowanu Grobogan. Tolong dibawa ke Mako Satpol PP atau langsung ke Among Jiwo setelah di assesment maka akan dikembalikan ke Grobogan melalui dinas sosial setempat, ” kata Bambang. (Ak/El)





