SEMARANG, beritajateng.tv — Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyusun direktori usaha ekonomi berbasis digital melalui pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang dimulai pertengahan Juni mendatang. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, petugas sensus akan mengajukan sejumlah pertanyaan khusus terkait aktivitas usaha masyarakat yang memanfaatkan platform digital.
Kepala BPS Kabupaten Semarang, Dewi Trirahayuni, mengatakan usaha produktif berbasis digital menjadi salah satu fokus utama dalam SE 2026. Sebab hingga saat ini BPS belum memiliki direktori yang memuat data usaha ekonomi digital secara komprehensif.
“Melalui SE 2026, petugas akan mendata berbagai usaha produktif yang memanfaatkan teknologi digital, seperti penjualan produk secara daring dari rumah hingga aktivitas kreatif yang menghasilkan pendapatan melalui platform digital,” ungkapnya usai membuka pelatihan petugas SE 2026 di Abimantrana Ballroom The Wujil Resort & Conventions, Ungaran, Senin 8 Juni 2026.
BACA JUGA: Pekerja Jateng 61 Persen Berpenghasilan Tak Tetap, BPS: Musim Panen Dorong Kenaikan Sektor Informal
Menurut Dewi, sektor usaha berbasis digital diperkirakan memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap perekonomian nasional. Namun, jenis usaha ini belum banyak terpetakan dalam sensus sebelumnya.
Karena itu, para petugas sensus di tuntut bekerja lebih cermat untuk mengidentifikasi dan mendata berbagai bentuk usaha ekonomi digital yang berkembang di masyarakat.
“Pada Sensus Ekonomi 2016, aktivitas usaha digital seperti sekarang belum begitu banyak dilakukan masyarakat. Karena itu, pendataan kali ini menjadi sangat penting,” jelasnya.
Dewi menambahkan, peserta pelatihan yang saat ini mengikuti pembekalan merupakan gelombang kedua dari total 1.056 petugas SE 2026. Secara keseluruhan, pelatihan akan berlangsung dalam tiga gelombang dan di bagi ke dalam 42 kelas agar proses penyampaian materi berjalan lebih efektif.
Setelah menyelesaikan pelatihan, para petugas akan di terjunkan untuk melakukan pendataan usaha ekonomi masyarakat secara door to door mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Setiap petugas akan bekerja selama delapan jam per hari dengan cakupan pendataan sekitar 22 wilayah RT.





