Dalam laporannya, Subadria menyatakan bahwa tindakan Anies berpotensi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
BACA JUGA: Anies Kritik Prabowo: Beli Alutsista Bekas
Ia juga melampirkan sejumlah bukti. Di antara bukti itu, rekaman pernyataan Anies dalam debat yang ia ambil dari media serta salinan berita dari media massa.
“Dengan ini kami, PHPB, membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu RI agar Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dapat mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang beretika, bermartabat, dan bermoral baik. Serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Subadria.
“Kami meminta agar Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar dapat segera memproses yang bersangkutan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi