JAKARTA, beritajateng.tv – Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 01, dilaporkan ke Bawaslu RI usai menyinggung lahan seluas 340 ribu hektare milik Prabowo Subianto pada debat ketiga Pilpres. Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) sebagai pelapor, menganggap pernyataan Anies tersebut sebagai fitnah.
Pernyataan yang juga melaporkan Anies adalah terkait anggaran pertahanan sebesar Rp700 triliun dan menghina kinerja Prabowo dengan skor 11 dari 100. Perwakilan dari PHPB, Subadria Nuka, menilai bahwa klaim Anies terkait anggaran pertahanan itu tidak benar.
“Karena anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun. Terkait tanah seluas 340 ribu hektare milik Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto, hal tersebut adalah tidak benar,” jelas Subadria.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Anies Sebut Rp700T Kemenhan Untuk Beli Alutsista Bekas, Benar?
“Karena Prabowo Subianto memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000 seperti yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” imbuhnya.
Mengenai skor rendah kinerja yang Anies sebutkan, Subadria menganggap hal tersebut sebagai penghinaan. Menurutnya, Prabowo merupakan salah satu menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.
Dalam laporannya, Subadria menyatakan bahwa tindakan Anies berpotensi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
BACA JUGA: Anies Kritik Prabowo: Beli Alutsista Bekas
Ia juga melampirkan sejumlah bukti. Di antara bukti itu, rekaman pernyataan Anies dalam debat yang ia ambil dari media serta salinan berita dari media massa.
“Dengan ini kami, PHPB, membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu RI agar Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dapat mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang beretika, bermartabat, dan bermoral baik. Serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Subadria.
“Kami meminta agar Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar dapat segera memproses yang bersangkutan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi






