SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menemukan berbagai masalah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Praptono, menyebut masalah zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi, dan isu lainnya masih banyak ditemui di lapangan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI, Praptono menjelaskan bahwa ada kasus manipulasi dokumen Kartu Keluarga (KK) pada sistem zonasi.
“Modusnya termasuk KK palsu, pindah sementara, pindah ke alamat fiktif, atau menitip ke KK orang lain,” ujar Praptono, beberapa waktu yang lalu.
Masalah manipulasi KK pada jalur zonasi ini banyak terjadi di Provinsi Jawa Barat, DIY, Kabupaten Pati Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Pada jalur afirmasi, peningkatan jumlah pendaftar dengan data siswa miskin yang tidak tepat sasaran menjadi masalah. Kasus afirmasi yang tidak tepat sasaran paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Tengah.
“Ini mengurangi jumlah siswa miskin yang sebenarnya berhak,” imbuhnya.
Masalah pada jalur perpindahan orang tua juga masih ada. Khususnya, diskriminasi terhadap ASN dan BUMN, dengan kasus terbanyak di Provinsi Riau.
Masalah PPDB lainnya, Jawa Tengah ada kasus piagam palsu marching band
Sedangkan di jalur prestasi, pemalsuan sertifikat kejuaraan kerap terjadi di Provinsi Jawa Tengah (kasus piagam palsu marching band SMPN 1 Semarang), Sumatera Selatan, Jawa Barat, Riau, dan NTB.
Praptono juga menyoroti manipulasi nilai rapor yang banyak terjadi di Kota Depok. Di sisi lain, kurangnya daya tampung sekolah menjadi isu di Provinsi Banten.
Sedangkan, praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan PPDB serta gratifikasi terjadi di Kota Palembang dan Kabupaten Lampung Utara.
BACA JUGA: Meski Teranulir, Nama Siswa Pengguna Piagam Palsu Marching Band Masih Terpampang di Hasil PPDB
Aplikasi PPDB yang error menjadi masalah di Provinsi Jawa Barat dan Bali. Ketidaktransparanan dalam pengumuman hasil PPDB teridentifikasi di Provinsi Aceh dan Riau.
Penggunaan tes dalam pelaksanaan PPDB/ASPD masih terjadi di Provinsi DIY. Sementara ketidaksesuaian perda/juknis daerah dengan Pedoman PPDB terdapat di Provinsi Aceh.
Selain itu, penambahan rombongan belajar terjadi di Maluku Utara. Lalu, penempatan SDM Posko Pengaduan yang kurang kompeten menjadi masalah di Provinsi Banten. (*)





