“Itu yang kami sinergikan, jadi membantu kami untuk baik pendataan maupun penagihan,” tuturnya.
“Kemudian dengan kejaksaan, kami kerja sama untuk melakukan penagihan pajak dengan nominal tertentu. Lalu, sinkronisasi data pajak dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak, red),” kata Diah, menambahkan.
Diah mengimbau masyarakat yang masuk kriteria wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, penerimaan pajak pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.
“Pajak yang dibayar oleh masyarakat itu kembalinya juga ke masyarakat. Masyarakat juga pasti merasakan semua ketika ada pengaspalan jalan berlubang, ada (pembangunan, red) fasilitas kesehatan, itu kan semua dibayar dari pajak,” ujar Diah. (*)





