SEMARANG, beritajateng.tv – Ancaman penurunan muka tanah atau land subsidence menjadi salah satu persoalan serius yang harus Kota Semarang hadapi.
DPRD Kota Semarang meminta pemerintah memperketat perizinan pembangunan agar pertumbuhan kota tidak mengorbankan daya dukung lingkungan.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono menilai kebijakan pembangunan harus lebih ketat, terutama di kawasan yang memiliki fungsi strategis bagi lingkungan. Perlu pengendalian, agar alih fungsi lahan tidak memperbesar risiko banjir, rob, hingga penurunan muka tanah.
Hal itu Suharsono sampaikan dalam Dialog Interaktif DPRD Kota Semarang bertajuk “Konsistensi Penataan Ruang dalam Mendukung Pembangunan di Kota Semarang” di Hotel Quest Semarang, Kamis (24/9/2026).
Menurut Suharsono, pemerintah tidak cukup hanya melihat dampak ekonomi dari sebuah pembangunan. Setiap izin juga harus mempertimbangkan fungsi lingkungan dan kondisi kawasan di sekitarnya.
BACA JUGA: Tanah Semarang-Demak Ambles Hingga 16 Cm per Tahun, Bappeda: Giant Sea Wall Bakal Selamatkan Pantura Jateng
“Kami dewan mendorong setiap pembangunan harus ada pembatasan dengan undang-undang tata ruang. Serta ada penyesuaian dengan Perda Kota Semarang tentang RTRW,” kata Suharsono.
Dia menyoroti potensi persoalan ketika lahan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan atau kawasan lingkungan berubah menjadi perumahan, kawasan komersial, maupun industri.
Perubahan tersebut, menurut dia, dapat mengurangi kemampuan tanah menyerap air. Pada saat yang sama, pembangunan yang semakin padat dapat meningkatkan limpasan air ke kawasan Semarang bawah.
“Pengembangan pembangunan yang dilakukan harus memperhatikan daya dukung lingkungan. Sekecil apa pun kegiatan pembangunan sekarang, jangan sampai nantinya berdampak negatif yang juga terasa pada generasi berikutnya,” ujarnya.
Suharsono juga menyinggung penurunan muka tanah yang terjadi di sejumlah wilayah Semarang.
Di kawasan Semarang Utara, laju penurunan muka tanah bahkan dapat mencapai sekitar 12 sentimeter per tahun.
Kondisi tersebut semakin kompleks karena Semarang memiliki kawasan pesisir yang rentan terhadap abrasi dan rob. Sementara kawasan atas memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air.
Dia meminta lahan hijau dan persawahan di kawasan atas tidak terus tergerus pembangunan.
Alih fungsi lahan menjadi rumah tinggal, rumah kos, maupun bangunan usaha perlu dikendalikan agar tidak menambah beban kawasan bawah.
“Ketika pembangunan massif, tentu akan berdampak pada wilayah Semarang bawah menerima limpahan air secara langsung. Tanpa penahan oleh pohon maupun area resapan yang saat ini berubah menjadi bangunan, beton dan aspal,” katanya.
Karena itu, Suharsono meminta pemerintah kota, DPRD, BPN/ATR, serta pelaku usaha memperkuat koordinasi dalam mengendalikan pemanfaatan ruang.
“Kami mendorong semua pengusaha yang membuka usahanya agar semua kegiatan berjalan dengan izin sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Pembangunan Harus Berizin
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Ferry Kuntoaji mengatakan, setiap pembangunan maupun perubahan bangunan harus memenuhi ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Ferry, ketentuan tersebut berlaku bagi pembangunan baru maupun renovasi dan perubahan bentuk bangunan.
“Setiap izin yang keluar , harus ada rekomendasi, termasuk pengusaha harus membuat sumur resapan. Begitu juga rumah tinggal harus memiliki sumur resapan,” jelasnya.
Selain sumur resapan, pemanfaatan lahan juga harus memperhatikan kebutuhan ruang terbuka dan area parkir. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pertumbuhan bangunan.
“Setiap bangunan usaha dan tempat tinggal dalam aturan juga harus ada sebagian dari total lahan untuk parkir, sumur resapan, lahan ruang terbuka hijau dan lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Tanah BPN Kota Semarang Bagas Iryanto menegaskan, alih fungsi lahan tidak bisa terlaksana tanpa memperhatikan aturan penggunaan tanah.
Menurut dia, pemanfaatan lahan harus sesuai dengan peruntukan yang sesuai ketentuan dalam tata ruang Kota Semarang.
“Setiap alih fungsi lahan harus ada izinnya terkait tata aturan penggunaan tanah. Selain itu, mengacu sesuai tata ruang, lahan itu untuk apa. Peruntukannya untuk lahan pertanian atau kawasan jasa dan perdagangan atau lainnya. Tetap kami berpatokan pada perda tata ruang Kota Semarang,” pungkas Bagas. (*)





