Hukum & Kriminal

Sembilan Orang jadi Tersangka Unjuk Rasa di Pati, Polda Jateng: Rusak Mobil Dinas hingga Aniaya Polisi

×

Sembilan Orang jadi Tersangka Unjuk Rasa di Pati, Polda Jateng: Rusak Mobil Dinas hingga Aniaya Polisi

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagyo
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagyo dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 5 November 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Total ada sembilan tersangka yang Polda Jawa Tengah tetapkan dalam kasus unjuk rasa warga Pati sejak 13 Agustus hingga 31 Oktober 2025 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagyo mengungkap ada 4 (empat) tempat kejadian perkara (TKP) dari para tersangka yang ditahan.

TKP pertama ialah saat aksi menuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo pada 13 Agustus 2025 lalu.

“Penangkapan telah terlaksana terhadap tersangka M (37), yang bersangkutan pekerjaan wiraswasta. Modus melakukan kerusakan terhadap barang yaitu mobil dinas Polri,” ujar Dwi dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 5 November 2025.

Dwi menyebut, polisi juga menangkap tersangka MP (46) terkait penganiayaan anggota kepolisian yang mengamankan unjuk rasa saat itu.

“Tersangka MP saat ini sudah di tahan di Polda Jateng terkait pengeroyokan, pekerjaannya pedagang. Modusnya menjegal dengan kaki kiri, supaya anggota Polri jatuh dan orang lain pukuli,” sambung Dwi.

BACA JUGA: Angin Puting Beliung Landa Kabupaten Semarang, Bupati Koordinasikan Bantuan Warga Terdampak

Kemudian, polisi juga menangkap tersangka TA (34) dan AS (34) atas penganiayaan kepada anggota Sabhara yang mengamankan unjuk rasa.

“Anggota yang tengah bertugas justru malah para perusuh keroyok. TA menginjak punggung korban dua kali menggunakan kaki kiri, AS memukul kepala bagian bawah dua kali,” ungkap Dwi.

Ada dua tersangka pada aksi 3 Oktober 2025

Pada aksi unjuk rasa 3 Oktober 2025 lalu, polisi menangkap 2 (dua) orang berinisial JCA (43) dan SU (43). Modus yang kedua tersangka lakukan, kata Dwi, ialah menarik tubuh korban hingga terjatuh.

“Modusnya menarik tubuh korban sehingga terjatuh,” terang Dwi

Dwi menyebut penangkapan keenam tersangka itu selang dua minggu setelah unjuk rasa berlangsung. Adapun penangkapan empat tersangka pertama di Pati, sementara penangkapan tersangka JCA dan SU di Pati dan Kudus.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 406 KUHP. Tersangka Miming dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Tersangka TA dan as dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP. Sementara tersangka JC dan SU dijerat Pasal 170 KUHP.

Blokade jalan Pantura Juwana tambah daftar tersangka kasus demo Pati

Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berinisial S dan I menambah daftar orang yang menjadi tersangka dalam kasus unjuk rasa Pati.

Alasan di balik penangkapan S dan I adalah mereka melakukan aksi pemblokiran Jalan Pantura Juwana. Aksi itu menyebabkan kemacetan parah pada Jumat, 31 Oktober 2025 sore.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan aksi itu massa AMPB lakukan setelah hasil sidang paripurna DPRD Pati tidak sesuai dengan tuntutan mereka. S dan Iyang tergabung dalam AMPB dan bertindak sebagai koordinator aksi.

“Pada dasarnya kejadian ini berawal dari rangkaian kegiatan aksi pengawalan paripurna dan pansus tanggal 31 Oktober yang mulai sejak tanggal 25 Oktober. Di mana kelompok AMPB melakukan sosialisasi konvoi dengan aksi-aksi ke kecamatan untuk mencari dukungan massa,” ujar Jaka.

BACA JUGA: Angin Puting Beliung Landa Kabupaten Semarang, Bupati Koordinasikan Bantuan Warga Terdampak

Polisi juga mengamankan satu tersangka tambahan yang masih satu kelompok dengan S dan I. Ketiganya kini berstatus tahanan Polda Jateng.

“Setelah pengembangan dari dua tersangka ini, kami mengamankan satu lagi pelaku yang satu grup dengan I dan sudah kami periksa,” jelasnya.

Barang bukti yang polisi sita antara lain satu unit mobil Ford Ranger sebagai mobil komando lengkap dengan atribut dan seragam, satu mobil pick-up milik tersangka T, serta truk pengangkut massa.

“Barang bukti yang kami amankan adalah mobil komando Ford Ranger dengan atribut dan uniform, mobil pick-up milik saudara T, dan satu truk pengangkut massa,” pungkas Jaka. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp