BACA JUGA: Rekonstruksi Carok Maut Bangkalan, Pelaku Sempat Begini Sebelum Tewaskan 4 Lawannya
Peristiwa tragis ini menyebabkan empat orang tewas: NJR (42), MHF (45), MTJ (45), dan MTD (26). Dua korban terakhir merupakan saudara kandung.
Sidang perdana kasus ini mulai berlangsung pada 22 Mei 2024, dengan 24 pengacara dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bangkalan mendampingi terdakwa Hasan Basri dan Wardi.
Lantaran para saksi tida hadir, Ketua Majelis Hakim Erlina Widikartikawati memerintahkan jaksa untuk memanggil ulang para saksi.
Ia menyebut, didang berikutnya akan mengagendakan keterangan dari saksi lain, yaitu warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara. (*)





