Hukum & Kriminal

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Sewa Plaza Klaten, Ahli Tegaskan Kerugian Negara Harus Nyata Bukan Potensi

×

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Sewa Plaza Klaten, Ahli Tegaskan Kerugian Negara Harus Nyata Bukan Potensi

Sebarkan artikel ini
sidang korupsi sewa plaza klaten
Sidang dugaan kasus korupsi sewa Plaza Klaten dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa Jap Ferry Sanjaya Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), di Pengadilan Tipikor Kota Semarang. Rabu, 25 Februari 2026 malam. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi sewa Plaza Klaten dengan terdakwa Jap Ferry Sanjaya, Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang pada Rabu, 25 Februari 2026 malam.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan ahli yang tim kuasa hukum terdakwa hadirkan. Dalam sidang terdebut, OC Kaligis selaku tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Hernold Ferry Makawimbang.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Rommel Franciskus Tampubolon membuka pemeriksaan dengan menegaskan bahwa sidang kali ini membahas keterkaitan pengelolaan barang milik daerah dengan keuangan negara.

OC Kaligis dan tim kemudian mulai menggali kronologi keterlibatan kliennya dalam pengelolaan Plaza Klaten. Terutama pada periode sebelum adanya perjanjian kerja sama resmi yang baru penandatanganannya pada 11 Januari 2023.

“Apakah seseorang yang masuk membantu pengelolaan ketika belum ada perjanjian formal dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Klaten dapat teranggap merugikan negara?” tanya OC.

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Plaza Klaten, OC Kaligis Sebut Perhitungan Kerugian Negara Belum Jelas

Menjawab hal itu, ahli menjelaskan bahwa selama belum ada kerja sama resmi dengan pihak lain, maka pengelolaan tetap berada dalam kewenangan pemerintah daerah sebagai pengelola barang milik daerah. Hal itu sebagaimana pengaturannya tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

“Presiden sebagai penguasa keuangan negara, mendelegasikan kepada menteri dan juga lembaga untuk mengelola keuangan negara dan barang-barang dari negara. Kemudian menyerahkan kepada Gubernur, Walikota/Bupati untuk mengelola keuangan daerah dan juga barang-barang dari daerah. Jadi kewenangan ini di serahkan kepada kepala daerah, baik keuangannya maupun barang-barang dari daerah,” jelas Hernold di ruang sidang Cakra pada Rabu, 25 Februari 2026 malam.

Kuasa hukum kemudian menyoroti soal pembayaran yang disebut tetap dilakukan sesuai tagihan pemerintah daerah.

“Kalau pemerintah daerah menagih sejumlah tertentu dan itu di bayar sesuai tagihan, apakah ada kerugian negara?” tanya OC.

Ahli menjawab tegas bahwa dalam hukum pidana korupsi, kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti atau actual loss.

“Kalau ditagih 100 lalu dibayar 100, berarti tidak ada hak negara yang hilang. Tidak ada kerugian negara,” jawab Hernold.

Selain itu, Hernold juga menjelaskan indikator kerugian negara meliputi hilangnya hak negara menerima uang, timbul kewajiban membayar kepada pihak tidak berhak, berkurangnya aset negara, serta adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

“Tidak bisa semua yang diterima swasta dianggap harus disetor ke daerah tanpa dasar hukum yang jelas,” lanjutnya.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum juga menanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi salah satu dasar perkara, termasuk perubahan nilai kerugian serta penggunaan istilah potensi kerugian.

“Kalau masih disebut potensial, itu wilayah administrasi. Dalam pidana [kerugian] harus nyata dan pasti,” jawab Hernold.

BACA JUGA: Soroti Dugaan Kriminalisasi Kasus Korupsi Sewa Plaza Klaten, OC Kaligis: Sri Mulyani Kebal Hukum?

Hernold juga berpendapat pada metode perhitungan kerugian yang menggunakan selisih antara pendapatan perusahaan dengan setoran ke kas daerah. Menurutnya, hak negara harus ada penentuan terlebih dahulu berdasarkan perjanjian atau aturan hukum.

Sebagai ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Hernold menjelaskan bahwa barang milik daerah merupakan bagian dari keuangan daerah. Sehingga, harus ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan aset daerah.

Menurutnya, Perda memang menjadi dasar hukum yang paling ideal karena memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, dasar hukum pengelolaan aset daerah juga bisa melalui peraturan kepala daerah atau keputusan pejabat pengelola barang.

“Secara struktur, peraturan ini harusnya diterjemahkan dalam perda. Tapi kalau tidak ada, bisa dalam peraturan kepala daerah Bupati/Walikota atau keputusan pejabat sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelas Hernold.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih banyak menggali definisi hukum dan dasar aturan. JPU menanyakan terkait kewenangan pemerintah daerah terjadap penagihan pembayaran sebelum adanya perjanjian.

“Pada periode 2020 hingga 2022 ketika belum ada perjanjian resmi antara PT MMS dan pihak Kabupaten Klaten. Apakah pemerintah tetap bisa menagih pembayaran?” tanya jaksa.

“Bisa, karena kalau belum ada perjanjian, kewenangan menentukan nilai tetap pada pengelola barang, yaitu pemerintah daerah,” jawab Hernold.

BACA JUGA: Pimpin Apel Hakordia 2025, Wali Kota Salatiga Tegaskan Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Ahli menjelaskan bahwa keuangan negara meliputi hak negara menerima uang, kewajiban negara membayar, kekayaan negara yang pihak lain kelola, serta APBN dan APBD.

Di akhir sidang, OC Kaligis memberikan usulan kepada Kejaksaan untuk melihat kondisi setempat, yakni Plaza Klaten untuk mengetahui perubahan yang terjadi selama kliennya kelola, yakni Jap Ferry Sanjaya melalui PT MMS.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan usulan dari tim kuasa hukum terdakwa. JPU juga memberikan tanggapan yang senada.

“Tadi ka kata Hakim mau dipertimbangkan,” ujar Jaksa Yosinta.

Kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten ini menyeret pejabat daerah Kabupaten Klaten. Jaka Sawaldi (JS) dan Jajang Prihono (JP) yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten. Didik Sudiarto (DS) pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten. Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya (JFS).

Pada sidang sebelumnya, JPU Ade Rina membeberkan rangkaian perbuatan empat terdakwa yang ternilai sengaja mengakali sistem pengelolaan aset daerah tanpa prosedur lelang.

Rinciannya, JFS dugaan kuat memperkaya diri sendiri Rp 6,5 miliar, DS Rp 62,5 juta, JS Rp 311 juta, JP Rp1 juta, serta beberapa pejabat lain dalam jumlah bervariasi.

BACA JUGA: Profil Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun

Dalam skema tanpa lelang yang akhirnya terdakwa JFS kuasai, pungutan sewa Plasa Klaten berlangsung sejak 2020 hingga 2023.

Dari total pemasukan, JFS hanya menyetorkan Rp 4,2 miliar ke kas daerah. Jaksa menyebut sisanya JFS gunakan untuk keperluan pribadi, fasilitas makan, dan ia bagikan kepada sejumlah pejabat Pemkab Klaten.

“Padahal seluruh uang sewa wajib menjadi pendapatan daerah dan disetor penuh ke rekening kas umum daerah sesuai Perda Klaten No. 2 Tahun 2017,” imbuh jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, negara dan Pemda Klaten di sebut mengalami kerugian total Rp 6,8 miliar. Para terdakwa di dakwa Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp