Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Korupsi Plaza Klaten, OC Kaligis Sebut Perhitungan Kerugian Negara Belum Jelas

×

Sidang Kasus Korupsi Plaza Klaten, OC Kaligis Sebut Perhitungan Kerugian Negara Belum Jelas

Sebarkan artikel ini
Korupsi Plaza Klaten
Terdakwa kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten, Jap Ferry Sanjaya Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) saat sidang pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu, 4 Februari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya (JFS) Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) dalam perkara dugaan korupsi sewa Plaza Klaten, OC Kaligis, menyatakan keberatan atas keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang jaksa hadirkan dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.

Menurut OC, keterangan saksi ahli dinilai tidak konsisten dengan hasil pemeriksaan sebelumnya. Selain itu juga tidak sepenuhnya menjelaskan dasar akuntabilitas kerugian negara yang dituduhkan dalam perkara tersebut.

“Ada perbedaan antara keterangan saksi ahli hari ini dengan hasil pemeriksaan sebelumnya. Bahkan dalam pemeriksaan kemarin disebutkan ada hal-hal yang tidak bisa dinilai akuntabel,” ujar OC Kaligis usai persidangan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menilai, saksi ahli belum mampu menjawab secara tegas sejauh mana tindakan terdakwa benar-benar menimbulkan kerugian negara. Terlebih, perkara ini berangkat dari perjanjian sewa yang hingga kini masih berlaku.

“Kalau perjanjian itu masih berjalan dan sah secara hukum, lalu di mana letak kerugian negaranya? Klien kami hanya menjalankan isi perjanjian,” tegas OC.

BACA JUGA: Tim Hukum Jap Ferry Sanjaya Ajukan Keberatan di Sidang Tipikor Plaza Klaten

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tidak pernah melayangkan somasi atau peringatan tertulis atas dugaan wanprestasi, sehingga dasar tuduhan kerugian negara menjadi lemah.

Selain itu, OC Kaligis menyampaikan keberatan karena saksi ahli tidak memberikan pendapat atas sejumlah aspek penting, salah satunya terkait PT Pesona Klaten Persada (PKP) yang berada dalam satu paket pengelolaan.

“Saksi ahli mengatakan tidak bisa berpendapat soal PT PKP, padahal ini satu rangkaian. Kenapa bisa menilai yang lain, tapi mengecualikan PKP?” katanya.

OC menilai keterangan ahli yang jaksa ajukan cenderung tidak mencerminkan keseimbangan sudut pandang dan hanya menguatkan konstruksi perkara versi penuntut umum.

“Ini seperti hanya melihat satu sisi. Tidak cover both side. Padahal tidak ada keberatan resmi dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut,” ujarnya.

Kerugian Negara Belum Jelas dan Terukur dalam Kasus Korupsi Plaza Klaten

OC Kaligis kembali menegaskan keberatannya jika menarik perjanjian perdata ke ranah pidana korupsi tanpa dasar kerugian negara yang jelas dan terukur.

“Masa memidanakan perjanjian perdata. Kalau anggap itu korupsi, maka semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Jangan tebang pilih,” pungkas OC Kaligis.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang Rommel Franciskus Tampubolon pimpin juga mendalami perbedaan antara retribusi daerah dan sewa yang selama ini menjadi inti sengketa.

Ahli yang jaksa hadirkan menjelaskan bahwa dalam praktiknya, retribusi telah terbayarkan ke kas daerah, sementara unsur sewa tidak pernah menariknya kepada sebagian besar penyewa kios.

Pada 2020-2022, mayoritas tenant hanya kena retribusi jasa usaha, bukan sewa, sesuai ketentuan perda. Penarikan petugas lakukan secara rutin, dan setoran masuk ke kas daerah.

BACA JUGA: Soroti Dugaan Kriminalisasi Kasus Korupsi Sewa Plaza Klaten, OC Kaligis: Sri Mulyani Kebal Hukum?

“Untuk 36 tenant lainnya, tidak ada sewa. Yang ada retribusi, dan itu bayar rutin ke kas daerah,” kata ahli auditor Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigatif BPK RI di hadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, terkait dugaan kerugian negara yang mencapai 6,8 miliar, ahli menyatakan bahwa perhitungan kerugian hanya fokus pada tiga entitas besar. Yakni: PT Matahari Department Store (MDS), PT Matahari Putra Prima (MPP), dan PT Matahari Graha Fantasi (MGF).

Tiga entitas tersebut, kata Ahli, yang memiliki perjanjian kerja sama berskala besar dengan PT MMS. Adapun 36 tenant perorangan tidak masuk dalam objek perhitungan kerugian negara karena hubungannya langsung dengan pemerintah daerah melalui retribusi.

Sebagai informasi, ada empat terdakwa yang terjerat kasus korupsi dugaan korupsi sewa Plaza Klaten, yaitu Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono, eks Sekda Klaten Jaka Salwadi, Pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten Didik Sudiarto dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp