Dalam tuntutannya JPU menyebut Fadia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.
BACA JUGA: Menangis Saat Bacakan Pleidoi, Fadia Arafiq: Ibu Selalu Cari-cari Saya, Beliau Belum Tahu Kasus Ini
Fadia terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Pada dakwaan kedua, Fadia disebut terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi. (*)
Editor: Diaz A Abidin





