Hukum & Kriminal

Sidang Vonis Ditunda, Fadia A Rafiq Lempar Senyum saat Disapa Wartawan

×

Sidang Vonis Ditunda, Fadia A Rafiq Lempar Senyum saat Disapa Wartawan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Fadia A Rafiq usai penundaan sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 5 November 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Terdakwa Fadia A Rafiq usai penundaan sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 5 November 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Dalam tuntutannya JPU menyebut Fadia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.

BACA JUGA: Menangis Saat Bacakan Pleidoi, Fadia Arafiq: Ibu Selalu Cari-cari Saya, Beliau Belum Tahu Kasus Ini

Fadia terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan.

Pada dakwaan kedua, Fadia disebut terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi. (*)

Editor: Diaz A Abidin

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp