Ia meminta dinas pendidikan di tingkat kabupaten dan kota meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan, termasuk terkait standar operasional dan perlindungan peserta didik.
“Semuanya dinas kabupaten, dinas-dinas yang di kabupaten kota untuk lebih melakukan pengawasan yang lebih detail, lebih rutin, lebih ketat supaya cara semacam ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, dampak kasus di Ponpes Tlogowungu juga ratusan santri rasakan. Sebanyak 252 siswa harus menjalani penyesuaian sistem pembelajaran.
Kementerian Agama Jawa Tengah telah mengatur skema belajar, mulai dari daring hingga relokasi. Siswa MI kelas 6 tetap menjalani pembelajaran tatap muka di rumah guru menjelang ujian, sementara jenjang lain sebagian besar berlangsung secara daring.
Kasus ini berawal dari terungkapnya tindak asusila Ashari (51) alias AS, pendiri ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Polisi dapat laporan terhadap AS atas dugaan tindakan asusila terhadap para santrinya.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, mengungkapkan pelapor dalam kasus Ndolo Kusumo adalah FA. Korban, mengalami tindakan kekerasan seksual sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
“TKP [tempat kejadian perkara] di lingkungan pondok. Perbuatan pelaku lakukan terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda,” ungkap Kombes Pol. Jaka saat konferensi pers pada Kamis, 7 Mei 2026.
BACA JUGA: PWNU Jateng Tegaskan Pelaku Pencabulan Ponpes Pati Bukan Kiai NU, Gus Rozin: Dia Tabib Dukun
AS dijerat Pasal 76 huruf E jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Kemudian Pasal 6 huruf C contoh pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, serta Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun. (*)
Editor: Farah Nazila





