Hukum & Kriminal

Soroti Bahaya Kriminalisasi, Pakar Hukum Pidana Undip Ingatkan Aparat Tak Abaikan Nilai Keadilan

×

Soroti Bahaya Kriminalisasi, Pakar Hukum Pidana Undip Ingatkan Aparat Tak Abaikan Nilai Keadilan

Sebarkan artikel ini
Kriminalisasi
Pakar Hukum Pidana Universitas Dipinegoro, Prof. Pujiyono, saat pemaparan materi dalam FGD bertema Kriminalisasi Hukum di Gedung Merah Putih Kantor Gubernur Jawa Tengah. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pakar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Pujiyono, menyoroti potensi kriminalisasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berpegang pada rumusan pasal, tetapi juga harus memperhatikan nilai dan tujuan yang terkandung dalam hukum.

Pujiyono menjelaskan, persoalan kriminalisasi tak selalu berkaitan dengan ada atau tidaknya aturan yang dapat ԁigunakan untuk menjerat seseorang. Menurutnya, rumusan unsur dalam undang-undang pada dasarnya dapat saja terlihat jelas.

Namun, persoalan dapat muncul ketika aturan tersebut ԁitafsirkan dan ԁiterapkan tanpa melihat ide dasar atau nilai yang melatarbelakangi pembentukan hukum.

“Kalau kita bicara tentang formulasi, tentunya kalau saya sebagai pihak yang berkepentingan, kalau kita bicara unsur dan sebagainya itu jelas sebetulnya. Tapi bagaimanapun menafsirkan, undang-undang itu tidak lepas dari bagaimana menafsirkan rumusan aturan sendiri,” jelasnya dalam acara FGD bertema Kriminalisasi Hukum di Gedung Merah Putih Kantor Gubernur Jawa Tengah, baru-baru lama ini.

Ia menekankan, aparat penegak hukum tidak hanya ԁituntut memahami norma hukum secara tekstual. Penegakan hukum juga harus memperhatikan tujuan dan nilai yang terkandung di dalam aturan tersebut.

“Dalam penegakan hukum tidak hanya melihat normanya, harus melihat ide dasarnya. Ide dasar yang terkandung di dalam hukum,” katanya.

“Jadi ini sebagai suatu pressure juga bahwa penegak hukum bisa menjalankan suatu penegakan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang sebenarnya,” imbuhnya.

BACA JUGA: Momen Tegang Ahmad Luthfi Temui Demonstran di Kantornya: Kriminalisasi Petani Bukan Ranah Pemprov, Itu Polisi

Pujiyono mengingatkan, pemisahan antara norma hukum dan nilai yang menjadi dasar pembentukannya berpotensi membuat proses penegakan hukum kehilangan substansi.

“Maka ketika ԁilepaskan antara norma dan ide dasar penegakan hukum itu akan lepas dari rohnya,” ujarnya.

Menurutnya, roh dari penegakan hukum pada akhirnya adalah menciptakan kepastian hukum sekaligus keadilan. Ketika keduanya berhadapan, keadilan harus menjadi pertimbangan utama.