“Dalam konteks law enforcement itu kan rohnya menuju kepada kepastian hukum dan keadilan. Dan ketika terjadi perbenturan antara keadilan dan kepastian, maka ԁipentingkan keadilan,” tegasnya.
Advokat Osward Lawalata mengatakan, terdapat sejumlah perkara yang ԁinilainya masih memiliki nuansa kriminalisasi di Kota Semarang, bahkan Jawa Tengah. Menurutnya, perkara-perkara tersebut akan menjadi perhatian terhadap proses hukumnya.
Ia mencontohkan perkara yang menimpa kliennya, Palito Sihombing yang saat ini masih berproses melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan laporan palsu dan pengaduan fitnah.
“Kalau yang perkara yang semua sudah bebas itu otomatis sudah selesai. Tapi ada beberapa perkara yang memang sedang berjalan yang memang nuansa kriminalisasinya itu sangat kuat. Ini untuk mendorong supaya nanti hakim tetap berproses hukum dengan menilai substansi hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: Bawa Poster ‘Gubernur Ora Tau Kerjo’, Aliansi Jateng Guyub Soroti Kriminalisasi Petani di Jateng
Ia menilai proses peradilan semestinya tidak hanya berorientasi pada formulasi pasal, tetapi juga mempertimbangkan norma dan nilai yang menjadi dasar hukum.
“Kalau kita menegakkan hukum di luar dari konteks nilainya ataupun juga dari asal-usul dari pasal tersebut, itu berpotensi akan menimbulkan kriminalisasi,” katanya.
Osward juga menilai persoalan kriminalisasi tidak dapat ԁilepaskan dari berbagai faktor yang memengaruhi penegakan hukum.
“Di situ ada pengaruh politik, ada pengaruh ekonomi dan ԁihubungkan juga dengan budaya hukum, struktur hukum. Banyak juga oknum-oknum yang memang ԁiduga kuat akan terlibat di sini,” ujarnya.
Karena itu, Osward mendorong seluruh pihak untuk mengawal proses hukum agar berjalan sesuai koridor dan mengedepankan keadilan.
“Mendorong supaya penegakan hukum di Indonesia, khususnya Kota Semarang, akan berjalan sesuai dengan rel. Yang penting itu adalah keadilan, bukan serta-merta formulasi pasalnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





