BREBES, beritajateng.tv – Sebuah surat pernyataan yang diterbitkan oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, menuai kontroversi setelah meminta orangtua siswa untuk tidak menggugat sekolah jika anak mereka mengalami keracunan makanan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Surat yang berisi klausul berisiko ini viral di kalangan orangtua murid dan menuai keluhan karena ternilai membebani serta tidak adil.
Surat tersebut memuat enam poin yang harus orangtua atau wali murid setujui agar anak-anak mereka dapat menerima program MBG di sekolah. Beberapa poin yang mencuat antara lain adalah:
-
Risiko Gangguan Pencernaan – seperti sakit perut, diare, atau mual.
-
Reaksi Alergi – terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya.
-
Kontaminasi Makanan – akibat faktor lingkungan atau distribusi yang tidak dapat dikendalikan.
-
Ketidakcocokan Makanan dengan Kondisi Kesehatan Anak.
-
Keracunan Makanan – faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya kelalaian dalam pengiriman).
-
Ganti Rugi – sebesar Rp 80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.
BACA JUGA: Ratusan Siswa SMA Wonogiri Keracunan MBG, Sekda Jateng: Perlu Asesmen SPPG-nya
Poin terakhir juga menyebutkan bahwa orangtua atau wali murid diminta untuk tidak menuntut secara hukum pihak sekolah atau panitia. Selama prosedur yang berlaku sudah berjalan dengan benar.
Keluhan Wali Murid: Surat Terlalu Membebani
Surat pernyataan tersebut segera menjadi sorotan setelah sejumlah orangtua mengeluh. Mereka merasa beban risiko yang diminta untuk diterima tidak sebanding dengan tujuan mulia dari program MBG yang bertujuan untuk memberikan makanan bergizi kepada siswa.
“Saya merasa keberatan dengan surat ini. Kalau memang niatnya membantu anak-anak, kenapa harus ada banyak risiko yang kami harus tanggung?” ujar salah seorang wali murid yang enggan di sebutkan namanya.
Selain itu, banyak orangtua yang merasa khawatir bahwa sekolah seharusnya lebih bertanggung jawab dalam memastikan kualitas. Juga keamanan makanan untuk para siswa. Mereka menilai surat itu sebagai bentuk perlindungan terhadap pihak sekolah, yang justru mempersulit orangtua.
Kemenag Cabut Surat Edaran
Terkait hal ini, Plt Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Wahid Arbani, mengonfirmasi bahwa pihak Kemenag telah menarik surat pernyataan tersebut.
Setelah melakukan koordinasi dengan MTs Negeri 2 Brebes serta Kemenag Kabupaten Brebes, surat edaran yang meminta orangtua untuk menerima berbagai risiko terkait program MBG telah di cabut.
“Setelah koordinasi dengan semua pihak, baik pihak MTs Negeri 2 Brebes maupun Kemenag Kabupaten Brebes, surat edaran tersebut telah di tarik dan di cabut,” kata Wahid dalam konferensi persnya pada Selasa, 16 September 2025.
Keputusan untuk mencabut surat edaran ini mendapat sambutan baik oleh banyak orangtua dan masyarakat setempat.
BACA JUGA: Kapolres Salatiga Resmikan Ground Breaking SPPG, Dukung Percepatan Program MBG Pemerintah
Mereka berharap agar pihak sekolah lebih fokus pada keselamatan dan kenyamanan siswa. Serta memastikan bahwa program MBG dapat berjalan dengan lancar tanpa membebani orangtua.
“Ini keputusan yang tepat. Semoga ke depannya, program MBG bisa memberikan manfaat tanpa ada beban tambahan bagi orangtua,” ujar salah seorang orangtua siswa di MTs Negeri 2 Brebes. (*)





