SEMARANG, beritajateng.tv – Tak hanya mencari peruntungan di luar negeri, sebagian warga Jawa Tengah juga menunjukkan minatnya untuk mencari penghidupan layak di dalam negeri melalui transmigrasi.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, tercatat sekitar 300 kepala keluarga (KK) berminat mengikuti program transmigrasi pada tahun 2025.
Meskipun peminatnya tinggi, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, belum bisa mengungkap kuota transmigrasi 2025 dari Kementerian Transmigrasi.
BACA JUGA: Video Cerita Warga Jateng Berangkat Transmigrasi, Ingin Punya Rumah dan Singgung UMK
“Warga Jateng yang transmigrasi ada 16 KK. Untuk tahun ini, kami masih menunggu kuota dari Kementerian Transmigrasi. Potensi warga Jateng yang berkeingann transmigrasi ada 300-an,” tutur Aziz saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa, 25 Februari 2025.
Menurut Aziz, transmigrasi yang didambakan sebagian warga Jawa Tengah bukan sekadar untuk mencari penghidupan lebih baik. Melainkan, kata dia, untuk membangun daerah pinggiran di Indonesia.
“Transmigrasi itu tidak hanya untuk menyejahterakan yang bersangkutan, namun juga membangun dari pinggiran, perekat NKRI, dan untuk memotivasi daerah tujuan,” tegas Aziz.
Warga Jawa Tengah mampu kelola tanah tujuan transmigrasi
Sebab, dengan hadirnya warga Jawa Tengah ke daerah tujuan transmigrasi, tanah yang mulanya menganggur bisa terkelola dengan baik.
“Ketika ada warga Jateng yang transmigrasi, mereka mengelola tanah di sana dengan tekun dan baik. Akhirnya warga asli turut bahagia. Ada akukturasi budaya, adat istiadat yang memperat NKRI dengan membangun daerah pinggiran,” ucap Aziz.
Pihaknya menyebut, transmigran memiliki tiga hak, antara lain rumah, pekarangan, dan tanah garapan.
BACA JUGA: Canangkan Transmigrasi Tematik, Menteri Iftitah Singgung soal Hilirisasi SDM, Begini Maksudnya
“Transmigran asal Jateng itu tersebar di Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi. Kalau tiga tahun lalu ada di Sumbar, tepatnya di Sijunjung,” ucap dia.
Lebih lanjut, tak mudah menetapkan kuota transmigrasi untuk Jawa Tengah. Sebab, Aziz menyebut penentuan kuota transmigrasi mesti melibatkan lima pihak.
“[Penentuan] kuota itu kan melibatkan yang punya tanah [tujuan transmigrasi]. Nanti Kementerian Transmigrasi membagi wilayah ke provinsi yang berpeluang menyumbang transmigran,” pungkas dia. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





