Politik

Tak Hanya Soal Terbuka dan Tertutup, Ini Sistem Pemilu Lain yang Ada di Dunia, Apakah Itu?

×

Tak Hanya Soal Terbuka dan Tertutup, Ini Sistem Pemilu Lain yang Ada di Dunia, Apakah Itu?

Sebarkan artikel ini
sistem pemilu proporsional | DCS DPR Jateng II | pemilih muda
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu). (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemilihan umum (Pemilu) pada dasarnya ialah cara dalam memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik pilihan. Salah satu cara pemilihan yang pernah ada di Indonesia yakni sistem pemilu proporsional.

Beberapa bulan lagi, Pemilu yang akan memilih Calon Presiden (Capres) dan Anggota Legislatif akan berlangsung tepat pada Rabu, 14 Februari 2024.

Saat ini tengah marak isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 yang konon bakal kembali pada pemilu proporsional tertutup.

Awak beritajateng.tv berkesempatan menemui Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan Undip Nur Hidayat Sardini untuk berbincang terkait sistem Pemilu sekaligus menelisik sejarahnya.

Akademisi yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017 itu menyebut bahwa sistem Pemilu tak hanya sebatas proporsional terbuka maupun tertutup semata.

Ia menjelaskan, saat ini yang tengah diterapkan di Indonesia masuk ke dalam rumpun Pemilu proporsional atau perwakilan berimbang. Artinya, baik pemilih maupun partai politik (parpol) masih memiliki porsi masing-masing pada kontestasi Pemilu.

“Kalau secara singkat, sistem Pemilu proporsional (berimbang) itu ada dua varian, yakni sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka. Sistem ini menggabungkan prinsip bahwa parpol masih memiliki otoritas. Pemilih juga punya kedaulatan untuk menentukan. Sehingga disebut proporsional,” ungkap pria yang akrab disapa NHS tersebut saat ditemui langsung di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Undip, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada Kamis, 8 Juni 2023.

Selain model proporsional atau perwakilan berimbang, terdapat sistem Pemilu lainnya yakni sistem pluralitas-mayoritas atau sistem distrik.

“Setelah sistem proporsional, kemudian ada sistem pluralitas-mayoritas atau sistem distrik ya yang kita kenal, itu konsepnya first past the post atau sistem pemilihan pemenang dengan undi terbanyak,” terangnya.

BACA JUGA: Surati Pimpinan DPR Agar Proses Pemecatan Presiden, Denny Indrayana Ungkap Jokowi Desain Pemilu 2024 Tanpa Anies Baswedan

Menelisik alasan Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional

Adapun sistem Pemilu distrik tersebut penerapannya hampir oleh sepertiga negara-negara di seluruh dunia. Beberapa yang menerapkan sistem ini antara lain Kanada, India, Inggris, dan Amerika serta negara-negara bekas jajahan dan protektoratnya.

Namun, mengapa Indonesia tidak memilih untuk menerapkan sistem Pemilu distrik?

Pemilu proporsional telah berlaku semenjak Indonesia merdeka. Adapun sistem ini merupakan warisan dari gaya berpolitik Belanda. Menyoal penerapan Pemilu proporsional di Indonesia, Nur Hidayat membeberkan alasannya.

“Dan kita (Indonesia) sengaja memilih proporsional, karena sistem proporsional itu yang memungkinkan keragaman perwakilan kita. Barulah sistem Pemilu pluralitas-mayoritas alias sistem distrik itu,” ucapnya.

Ia menyebut, jika menerapkan sistem Pemilu distrik, maka akan berdampak pada mereka yang tidak populer.

“Itu jelas sekali akan melibas kepada mereka yang tidak populer. Mereka yang punya karakter, misalnya di daerah buruh, pasti mereka akan memilih yang se-platform dan akan mengenyampingkan yang lain. Bagaimana kalau ukuran itu (masyarakat mayoritas) di suatu daerah adalah agama?,” tuturnya.

Baginya, kemajemukan Indonesia yang terbangun oleh berbagai latar berlakang juga menjadi cikal bakal mengapa sistem Pemilu proporsional terpilih untuk diterapkan hingga saat ini.

“Kalau sistem proporsional itu masih ada parpol juga. Indonesia kan dibentuk oleh latar belakang yang beragam,” terang Nur Hidayat.

“Saya kira Pemilu proporsional atau keterwakilan berimbang ini terbaik buat saya dalam melaksanakan prinsip-prinsip Pemilu,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp