JAKARTA, beritajateng.tv – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait keluhan Soimah Pancawati yang viral di media sosial. Ia menghendaki adanya tanggapan Ditjen Pajak (DJP) tentang Soimah yang mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan dari “aparat pajak”. Bahkan ada dugaan keterlibatan debt collector pada perlakuan terhadapnya itu.
Permintaannya terkait tanggapan Ditjen Pajak tentang Soimah itu ia unggah di akun Instagram pribadinya, Minggu (9/4/2023) sore.
“Saya mendapat kiriman video dari Mas Butet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu Soimah akibat perlakuan ‘aparat pajak’. Saya meminta tim (DJP) melakukan penelitian masalah yang di alami Bu Soimah,” tulis Sri Mulyani di Instagram.
Dalam unggahan tersebut, ia juga menyertakan video tanggapan DJP tentang Soimah yang merasa mereka perlakukan seperti bajingan atau koruptor. Pegawai wanita di dalam video itu pun meminta maaf kepada Soimah atas ketidaknyamanan tersebut.
“Sepertinya ada kesalahpahaman dengan Ibu Soimah. Perlu di catat bahwa sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu Ibu Soimah secara langsung,” imbuh sang pegawai DJP.
Ia mengungkapkan bahwa kisah yang Soimah ceritakan mengenai pembelian rumah pada tahun 2015 dan mengaku sampai kedatangan debt collector itu perlu pihaknya pertanyakan.
“Mengikuti kesaksian beliau di notaris, patut di duga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah,” ujarnya.
Tanggapan Ditjen Jajak tentang Soimah yang Kedatangan Debt Collector
Mengenai pengakuan Soimah tersebut, pihak DJP menuturkan bahwa yang Soimah maksud barangkali sekadar petugas penilai pajak. Sebab, sebenarnya DJP memiliki “debt colelctor” tersendiri.
“Kedua, kenapa ada debt collector? Kantor pajak menurut undang-undang sudah punya debt collector sendiri, yaitu Jurus Sita Pajak Negara atau JSPN. Mereka bekerja berbekal surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tindakan pajak,” ucap sang pegawai.
Ia pun menambahkan, “Lalu, buat apa datang sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak? Jika benar pegawai pajak, mungkin saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Ibu Soimah.”
Menurutnya, klaim yang Soimah lontarkan terkait nilai bangunannya pun mereka rasa berlebihan.
“Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Hasilnya, nilai bangunan bertaksir Rp 4,7 miliar bukan Rp 50 M seperti klaim Ibu Soimah,” ungkapnya.
Mengenai pengakuan Soimah bahwa ia mendapat perlakuan tak manusiawi oleh petugas pajak, pihaknya melakukan penyelidikan komunikasi Soimah dengan pihak terkait.
“Kami telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp. Dan mendapati dari awal hingga akhir petugas kami sangat santun dalam menyampaikan,” katanya.
Menurut sang pegawai, dalam chat tersebut petugas hanya mengingatkan Soimah untuk melaporkan SPT, karena batas pelaporan adalah akhir Maret 2023. Bahkan, pihaknya menawarkan bantuan jika ada kendala dalam pengisian laporan agar tidak terlambat.
“Hingga detik ini pun, meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT. KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan pendekatan persuasif,” tandas pegawai dalam video tanggapan Ditjen Pajak tentang Soimah. (*)





