Apabila lagu tersebut masuk ke platform digital, sambung Min, tindakan itu akan merugikan pencipta dan pemegang hak cipta. Kerugian baik dari sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi.
Lebih lanjut, Min menjelaskan tindakan atau upaya hukum yang untuk dugaan pelanggaran hak cipta oleh warga negara lain.
BACA JUGA: Jawaban Duta Sheila On 7 Soal Isu Heboh Hak Cipta Lagu: Nggak Usah..
Perlindungan hak cipta di seluruh negara yang turut Konvensi Bern
Ia mengatakan perlindungan hak cipta berlaku universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern.
Indonesia, kata Min, merupakan anggota Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997. Keputusan tersebut yaitu tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Work. Sementara keputusan itu telah terundangkan pada 7 Mei 1997.
Ia menjelaskan bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka karya cipta lagu “Halo-Halo Bandung” ciptaan Ismail Marzuki secara otomatis terlindungi. Perlindungannya yakni di seluruh negara anggota Konvensi Bern, yang kini berjumlah 181 negara.
“Termasuk Malaysia sebagai anggota Konvensi Bern,” ucap Min.
Kendati begitu, ia mengingatkan dalam upaya penegakan hukum pelanggaran hak cipta di negara lain, Konvensi Bern mengatur penggunaan asas independence of protection.
Artinya, kata Min, perlindungan dan penegakan hukum hak cipta mengimplementasikan aturan hukum di negara di mana karya hak cipta tersebut terlanggar.
“Untuk itu, jika pencipta atau pemegang hak cipta Indonesia ingin menegakkan hak cipta di negara lain, maka gugatannya berdasarkan dengan undang-undang hak cipta di negara tersebut,” jelas Min.
BACA JUGA: Viral di TikTok 2023! Ini Daftar Judul Lagu hits Cocok Temani Kamu Lembur di Malam Hari





