Selanjutnya Min memaparkan jika pencipta atau pemegang hak cipta sudah meninggal dunia, maka ahli waris sebagai pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif. Hak eksklusif tersebut yaitu untuk melarang atau mengizinkan pihak lain dalam melaksanakan hak cipta.
Akan tetapi, apabila terjadi dugaan pelanggaran, Min mengatakan bahwa penegakan hak cipta seharusnya berawal dengan pendekatan alternative dispute resolution (ADR).
ADR adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral.
DJKI, sebagai focal point (titik fokus) kekayaan intelektual Indonesia, dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut.
Terakhir, Min mengajak seluruh masyarakat dunia yang saling terhubung melalui internet untuk memahami pentingnya perlindungan hak cipta. Terlebih, dalam hal menghargai karya orang lain.
Menurutnya, melindungi dan menghargai karya orang lain dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, kreatif, dan berkelanjutan.
“Mari bersama-sama menjaga dan mendukung ekosistem kreatif yang beragam ini demi kebaikan bersama,” katanya.
Di Indonesia, perlindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta plus 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Hal itu sebagaimana Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pencatatan hak cipta di Indonesia tidak wajib, tetapi DJKI mendorong para pencipta untuk mencatatkannya sebagai bagian dari upaya defensif. Yakni, apabila terjadi klaim dari pihak lain yang merugikan pencipta atau pemegang hak cipta. (ant)





