Jateng

Tanggapi Gerakan Tolak Pajak, Samsat Semarang II Tegaskan Opsen Bukan Kenaikan Baru

×

Tanggapi Gerakan Tolak Pajak, Samsat Semarang II Tegaskan Opsen Bukan Kenaikan Baru

Sebarkan artikel ini
pajak kendaraan naik
Kasi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Semarang II, Pratisto Nugroho saat ditemui di kantor Samsat Semarang II. Rabu, 18 Februari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seruan wacana aksi tolak bayar pajak kendaraan bermotor yang ramai di media sosial mendapat respons dari Samsat Semarang II. Pihak Samsat menilai aspirasi masyarakat tersebut sebagai hal yang wajar, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Kasi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Semarang II, Pratisto Nugroho, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya wajib pajak yang merasa keberatan membayar pajak kendaraan bermotor saat ini.

“Kami mengapresiasi bahwa masyarakat, khususnya wajib pajak, ada yang merasa keberatan karena kondisi perekonomian mungkin belum begitu jelas. Sehingga mereka untuk membayar pajak kendaraan merasa enggan,” ujarnya saat beritajateng.tv temui pada Rabu, 18 Februari 2026.

Meski demikian, ia menegaskan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat. Sementara tugas Samsat adalah memberikan edukasi dan pemahaman secara bertahap mengenai kewajiban perpajakan daerah.

“Tapi tidak apa-apa, itu sebuah hak dari masyarakat wajib pajak. Tugas kami selaku Samsat UPPD memberikan pemahaman, meskipun dengan pelan-pelan dan mudah-mudahan masyarakat bisa memahami,” jelasnya.

BACA JUGA: Pajak Naik Padahal Nilai Kendaraan Menyusut Tiap Tahun, Bapenda Jateng Beberkan Skema NJKB dan Opsen

Pratisto juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Hasil pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

“Ayo kita sama-sama menaati dan membayar pajak, karena pajak kembali untuk kita semua, kembali untuk masyarakat Jawa Tengah khususnya. Untuk mendukung pembangunan yang lebih baik, tentunya kita juga yang nanti menikmati hasil dari pajak tersebut,” katanya.

Ia berharap masyarakat tetap patuh terhadap kewajiban pajak kendaraan demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pihak Samsat menegaskan kebijakan opsen pajak bukanlah kenaikan baru, melainkan pengembalian tarif ke kondisi normal setelah adanya relaksasi pada awal 2025. Pratisto menjelaskan opsen merupakan kebijakan nasional yang aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami adanya relaksasi pajak pada Januari-Maret 2025. Akibatnya, saat membayar pajak pada periode jatuh tempo Januari-Maret 2026, wajib pajak merasa nominalnya meningkat cukup besar.

“Sebetulnya kalau kami boleh bilang itu bukan naik, tapi kembali ke kondisi semula. Tahun 2025 ada relaksasi sekitar 13,69 persen, sehingga ketika kembali normal masyarakat merasa ada kenaikan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, jika sebelumnya wajib pajak membayar sekitar Rp1,6 juta karena relaksasi, maka pada tahun ini bisa kembali ke kisaran Rp2 juta sehingga terlihat naik hingga Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

Berdasarkan data tarif PKB dan opsen, total kewajiban pajak yang harus dibayarkan wajib pajak di Jawa Tengah kini menjadi 1,74 persen, dari sebelumnya 1,50 persen. Kenaikan ini berasal dari pengenaan opsen PKB sebesar 0,69 persen yang dipungut kabupaten/kota, meskipun tarif PKB provinsi turun menjadi 1,05 persen.

Seruan Stop Bayar Pajak Ramai di Media Sosial

Sebelumnya, banyak beredar provokasi yang ramai menyerukan “Stop Bayar Pajak” yang muncul dalam berbagai konten video.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jawa Tengah menyebut media sosial TikTok menjadi platform dengan penyebaran hoaks, misinformasi, maupun provokasi terbanyak terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat opsen di Jawa Tengah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Digital Jawa Tengah, Agung Hariyadi, mengatakan pihaknya rutin melakukan patroli media sosial. Hal itu untuk memantau unggahan yang dinilai tidak sesuai fakta.

“Kalau memang disinformasi dan tidak sesuai fakta, langsung kita berikan stempel hoaks. Kita beri tanda disinformasi, kita stempel merah,” tegasnya Agung saat dihubungi via WhatsApp, Rabu, 18 Februari 2026.

BACA JUGA: Keluhkan Kenaikan Pajak Kendaraan, Warga Jateng Enggan Bayar Gara-gara Opsen: Tunggu Pemutihan

Agung mengungkap, dari hasil pemantauan tim siber Komdigi Jawa Tengah, platform dengan temuan terbanyak adalah TikTok. Selain memberi label hoaks, Komdigi Jawa Tengah juga menyertakan tautan informasi resmi pemerintah agar masyarakat mendapat rujukan yang benar. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp