Politik

Tanggapi Tren Golput di Media Sosial, Kesbangpol Jateng: Counter dengan Narasi Positif

×

Tanggapi Tren Golput di Media Sosial, Kesbangpol Jateng: Counter dengan Narasi Positif

Sebarkan artikel ini
Ajakan golput
Ketua Kesbangpol Jateng Haerudin saat ditemui di Auditorium FISIP Undip, Jumat, 27 Oktober 2023 (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.” (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp