Jateng

Tantang Saksi Cari Video TikTok Soal Perangkat Desa, Sudewo: Saya Bayar Rp5 Juta

×

Tantang Saksi Cari Video TikTok Soal Perangkat Desa, Sudewo: Saya Bayar Rp5 Juta

Sebarkan artikel ini
sudewo
Sudewo usai sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Yupen menyebut pihaknya telah menunjukkan rekaman video debat kandidat Pilkada yang memperlihatkan Sudewo justru menyampaikan bahwa kewenangan pengisian perangkat desa tetap berada di pemerintah desa.

“Dari awal video debat kandidat sudah jelas beliau mengatakan perangkat desa tetap menjadi kewenangan desa,” ujarnya.

Menurut Yupen, setelah pendalaman dalam persidangan, saksi akhirnya mengakui bahwa video tersebut sebenarnya membahas aparatur sipil negara (ASN), bukan perangkat desa.

“Tadi akhirnya terakui bahwa itu ternyata hanya ASN. Bukan perangkat desa. Ini penting supaya tidak menjadi fitnah dan salah paham di masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Aviv Dihan Kuntoro kembali menegaskan bahwa hingga pemeriksaan saksi hari ini belum ada keterangan yang secara langsung menghubungkan Sudewo dengan dugaan penerimaan uang.

“Semua keterangan itu hanya asumsi para saksi. Tidak ada yang menegaskan ada arahan langsung atau perintah langsung dari Pak Sudewo,” pungkasnya.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi, yakni Kepala Desa Tamansari Gus Amin, Kepala Desa Sumberejo Susanto, serta empat calon perangkat desa, yaitu Eko Hermawanto, Navian Nafis Nugroho, Nano Sunaryo, dan Mifta Artanti.

Keempat calon perangkat desa mengaku menyerahkan sejumlah uang dengan nominal ratusan juta rupiah. Mereka harus menyediakan Rp165 juta apabila ingin mengikuti pengisian perangkat desa, sedangkan untuk posisi sekretaris desa sebesar Rp225 juta.

BACA JUGA: Saksi Sebut Adanya Permintaan Uang Pengisian Perangkat Desa Capai Rp175 Juta di Sidang Sudewo

Sidang perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Sebelumnya, Sudewo didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU KPK menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)

Editor: Farah Nazila