SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo terwarnai pembahasan mengenai sebuah video TikTok yang pernah salah satu saksi tonton.
Hal tersebut terungkap di persidangan saat pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengutip keterangan Kepala Desa Sumberejo Susanto yang menyebut pernah melihat video TikTok Sudewo berisi pernyataan bahwa perekrutan pegawai, termasuk perangkat desa, akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten.
“Saya pernah melihat TikTok Sudewo Bupati Pati menyampaikan bahwa perekrutan semua pegawai. Termasuk kabupaten akan melakukan perangkat desa,” bunyi BAP Susanto.
Susanto membenarkan isi BAP tersebut. Perihal apakah pernyataan itu Sudewo sampaikan langsung melalui akun TikTok, ia menjawab singkat. “Pernah, pernah,” kata Susanto.
Meski demikian, Susanto mengaku pada awalnya tidak mempercayai kabar yang beredar mengenai adanya permintaan uang dalam pengisian perangkat desa.
BACA JUGA: Sidang Pemeriksaan Saksi Sudewo, Kuasa Hukum Sebut Kades Belum Paham Aturan Baru
Menanggapi hal itu, Sudewo membantah pernah membuat konten seperti itu. Bahkan ia menggelar sayembara dengan hadiah Rp5 juta bagi siapa saja yang mampu menemukan video tersebut.
“Saksi mengatakan pernah lihat TikTok saya yang menyebut pengisian pegawai daerah. Termasuk perangkat desa disentralkan ke kabupaten. Makanya saya minta dia cari TikTok itu,” kata Sudewo usai sidang pada Senin, 3 Agustus 2026.
Ia mengaku sangat yakin video tersebut tidak pernah ada.
“Kalau memang ada temuan TikTok itu, saya akan bayar Rp5 juta pakai uang saya sendiri. Karena saya yakin saya tidak pernah membuat TikTok seperti itu,” tegasnya.
Kuasa Hukum Nilai Berpotensi Jadi Misinformasi
Tim kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi menjelaskan alasan mereka mempermasalahkan keterangan saksi mengenai video TikTok tersebut.
Menurutnya, apabila tidak terluruskan, informasi itu dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“TikTok itu kenapa kita agak ngotot. Karena saksi bilang Pak Sudewo pernah mengatakan perangkat desa akan kabupaten ambil alih. Kalau ini dibiarkan, itu misinformasi yang berbahaya,” ujar Yupen usai sidang.
Yupen menyebut pihaknya telah menunjukkan rekaman video debat kandidat Pilkada yang memperlihatkan Sudewo justru menyampaikan bahwa kewenangan pengisian perangkat desa tetap berada di pemerintah desa.
“Dari awal video debat kandidat sudah jelas beliau mengatakan perangkat desa tetap menjadi kewenangan desa,” ujarnya.
Menurut Yupen, setelah pendalaman dalam persidangan, saksi akhirnya mengakui bahwa video tersebut sebenarnya membahas aparatur sipil negara (ASN), bukan perangkat desa.
“Tadi akhirnya terakui bahwa itu ternyata hanya ASN. Bukan perangkat desa. Ini penting supaya tidak menjadi fitnah dan salah paham di masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Aviv Dihan Kuntoro kembali menegaskan bahwa hingga pemeriksaan saksi hari ini belum ada keterangan yang secara langsung menghubungkan Sudewo dengan dugaan penerimaan uang.
“Semua keterangan itu hanya asumsi para saksi. Tidak ada yang menegaskan ada arahan langsung atau perintah langsung dari Pak Sudewo,” pungkasnya.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi, yakni Kepala Desa Tamansari Gus Amin, Kepala Desa Sumberejo Susanto, serta empat calon perangkat desa, yaitu Eko Hermawanto, Navian Nafis Nugroho, Nano Sunaryo, dan Mifta Artanti.
Keempat calon perangkat desa mengaku menyerahkan sejumlah uang dengan nominal ratusan juta rupiah. Mereka harus menyediakan Rp165 juta apabila ingin mengikuti pengisian perangkat desa, sedangkan untuk posisi sekretaris desa sebesar Rp225 juta.
BACA JUGA: Saksi Sebut Adanya Permintaan Uang Pengisian Perangkat Desa Capai Rp175 Juta di Sidang Sudewo
Sidang perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sudewo didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU KPK menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)
Editor: Farah Nazila





