Ekbis

Tarif Listrik Aman! Tak Ada Kenaikan hingga Akhir 2025

×

Tarif Listrik Aman! Tak Ada Kenaikan hingga Akhir 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Meteran Listrik
Ilustrasi Meteran Listrik (sumber: freepik.com)

SEMARANG, beritajateng.tv- Pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan akan tetap stabil hingga akhir tahun 2025.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kepastian ini sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif listrik non-subsidi pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 tidak mengalami perubahan.

Dengan demikian, tarif yang telah berlaku sejak Januari 2025 akan terus digunakan tanpa penyesuaian apa pun.

Penetapan Tarif Berdasarkan Regulasi dan Kondisi Ekonomi

Tri menjelaskan lebih lanjut bahwa pemerintah menetapkan tarif listrik non-subsidi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

BACA JUGA: Besok Cair! BLT Rp900.000 Turun di Hari Spesial Setahun Prabowo-Gibran

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menyesuaikan tarif setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan indikator ekonomi makro.

Beberapa indikator yang menjadi acuan di antaranya nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun demikian, pada periode triwulan IV tahun 2025, pemerintah memilih untuk tidak melakukan penyesuaian tarif.

Pemerintah mengambil keputusan ini untuk menjaga stabilitas harga energi di tengah kondisi ekonomi yang masih membutuhkan dukungan.

Kebijakan tersebut juga diharapkan memberi ruang bagi masyarakat, pelaku usaha, dan sektor industri agar tetap produktif dengan beban energi yang terjangkau.

Pemerintah juga memastikan tarif untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta pelaku UMKM.

Menurut Tri, kebijakan ini penting untuk menjaga kelompok rentan agar tidak terdampak fluktuasi ekonomi global.

Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga, Bisnis, dan Sosial

Berdasarkan data resmi Kementerian ESDM, berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada 20–26 Oktober 2025:

1. Rumah Tangga (Non-subsidi)

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

3. Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

4. Rumah Tangga Bersubsidi

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

BACA JUGA: iPhone 17 Mendarat di Indonesia, Fitur Barunya Bikin Takjub!

Dengan adanya kebijakan ini, pelanggan rumah tangga, pelaku usaha, dan penerima subsidi dapat menikmati kepastian tarif listrik hingga akhir tahun 2025.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga kestabilan biaya energi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp