BLORA, beritajateng.tv – Pemkab Blora akhirnya menarik kembali kartu identitas pemandu karaoke atau Ladies Companion (LC). Sebelumnya upaya Pemkab Blora melegalkan LC tersebut viral dan menjadi sorotan.
Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah mengatakan pihaknya meninjau ulang pemberian kartu identitas pemandu karaoke tersebut.
“Kami tinjau ulang, kartu yang mengeluarkan dari pemilik karaoke saja. Kami hanya mendaftar atau mendata saja, yang mendaftarkan dari pengusahanya. Tetep harus yang berizin dan ada surat keterangan sehat dan anti narkoba,” ungkap Yeti Romdonah, kepada beritajateng.tv, Kamis 14 Maret 2024.
BACA JUGA: Dilegalkan Pemerintah Setempat, Kini LC di Blora Dibekali Kartu Identitas Resmi Pemandu Lagu
Bupati Blora Arief Rohman angkat bicara setelah banyak pihak beranggapan pemberian kartu identitas pemandu karaoke tersebut sebagai upaya Pemkab melegalkan LC. Menurutnya, masih perlu pembahasan secara teknis agar panduannya jelas.
‘’Sementara kita tarik, biar nanti secara teknis acuan panduannya yang ngatur biar pihak penyelenggara tersebut,’’ ucap Mas Arief, sapaan akrab Bupati Blora.
Arief mengatakan, pihaknya telah menerima laporan instansi terkait adanya pro kontra kartu identitas pemandu karaoke. Menurutnya Pemkab tidak perlu mengurus secara teknis soal kartu tersebut. Namun lebih pada legalitas pengusaha kafe dan karaoke.
‘’Nanti biar tugasnya tidak sampai ke teknis. Nanti fungsinya hanya pembinaan dan pengawasan, cukup pendataan dari tempat-tempat hiburan yang legal tersebut. LC nya jumlahnya berapa, ini kaitannya pembinaan tentang kesehatan, jaminan sosial dan sebagainya agar bisa tertib,’’ terangnya.
Kartu identitas pemandu karaoke dicetak pemilik usaha
Ia menjelaskan persoalan kartu LC biar pihak pengusaha karaoke yang mencetak. Meski ada penarikan kartu-kartu tersebut, para pengusaha karaoke tetap wajib melaporkan LC yang bekerja pada tempat hiburan malam itu.
‘’Untuk kartunya nanti saya sampaikan biar yang ilegal kalau mau lanjut ya harus legal. Ya nanti soal kartunya yang ngasih biar dari pihak penyelenggara yang legal,’’ jelasnya
Sebelumnya, jelang Ramadhan Pemkab Blora mengundang para pemandu karaoke, Rabu 27 Februari 2024.
BACA JUGA: Pengusaha Karaoke Semarang Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen: Membunuh Kami Pelan-Pelan
Sebanyak 18 LC tersebut Pemkab legalkan dengan pembagian kartu pengenal sebagai pemandu karaoke. Agustina salah satu pemandu lagu mengaku senang dengan adanya kartu pengenal resmi dari Pemkab Blora. Ia merasa terlindungi dengan kartu tersebut.
“Sekarang lebih bagus, jadi merasa nyaman bekerja,” ungkapnya.
Kepala Dinporabudpar Blora Iwan Setiarso mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, pihaknya mengundung pengelola jasa hiburan dan pendukungnya untuk mendapatkan legalitas.
“Ini agar lebih mudah mengontrol, baik untuk pencegahan peredaran narkoba maupun untuk mengontrol penyebaran penyakit HIV/AIDS di Blora,” katanya.
Iwan juga akan memanggil lagi sejumlah pengusaha hotel dan karaoke untuk terus mensosialisasikan hal tersebut. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





