Hukum & Kriminal

Tega Bakar Suaminya Sendiri, Polwan di Mojokerto Tak Dipenjara Karena Ini

×

Tega Bakar Suaminya Sendiri, Polwan di Mojokerto Tak Dipenjara Karena Ini

Sebarkan artikel ini
Korupsi Lapas Semarang | Santriwati Kendal | borgol Herry Kabut // jepara
Ilustrasi pelaku pembunuhan. (Foto: Pixabay)
BACA JUGA: Usai Lakukan dengan Anak, Ibu Muda asal Bekasi Juga Sempat Buat Video Asusila dengan Kakek-kakek?

Saat ini, polisi menempatkan pelaku di pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya karena harus mengasuh balitanya.⁠

Hal ini karena Polwan tersebut memiliki anak balita yang harus ia rawat.

⁠”Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus ia rawat, sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini (polisi) tempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin 10 Juni 2024.

Briptu Fadhilatun, katanya, memiliki tiga anak dari pernikahannya dengan Briptu Rian.

BACA JUGA: Pelantikan Pengurus TI Blora, Skill Atlet Taekwondo Harus Bisa Berkembang Pesat

Anak pertama mereka berusia 2 tahun, anak kedua dan ketiga merupakan anak kembar yang masih berusia 4 bulan.

Briptu Fadhilatun dan Briptu Rian membutuhkan banyak biaya untuk kebutuhan sehari-hari.

Lantas, bagaimana mekanisme penanganan hukum untuk Briptu Fadhilatun?

“Nanti kita tunggu saja, sekarang masih dalam pemeriksaan terus, dan yang bersangkutan (Polwan) masih trauma,” tegas Kabid Humas Polda Jatim.

Dari hasil gelar perkara, penyidik mengenakan pasal pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan