MOJOKERTO, beritajateng.tv – Oknum Polwan, Briptu Fadhilatun yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembakaran suaminya sendiri kini sudah polisi tahan.
Namun, Polwan yang membakar Briptu Rian Dwi tersebut tidak masuk ke dalam penjara atau balik jeruji besi. Ia resmi menjadi tahanan di Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebut bahwa Briptu Fadhilatun saat ini masih dalam pemeriksaan berkala di Polda Jawa Timur.
BACA JUGA: Ini Peran Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
Kabid Humas Polda Jatim menyebut bahwa Polwan tersebut mengalami trauma berat dan pihaknya tengah melakukan pendampingan psikologisnya.
“Yang bersangkutan (pelaku Briptu Fadhilatun) kami lakukan pendampingan psikologisnya karena mengalami trauma berat. Kini, pelaku sudah ditangani penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” tuturnya kepada awak media.
BACA JUGA: Usai Lakukan dengan Anak, Ibu Muda asal Bekasi Juga Sempat Buat Video Asusila dengan Kakek-kakek?
Saat ini, polisi menempatkan pelaku di pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya karena harus mengasuh balitanya.
Hal ini karena Polwan tersebut memiliki anak balita yang harus ia rawat.
”Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus ia rawat, sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini (polisi) tempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin 10 Juni 2024.
Briptu Fadhilatun, katanya, memiliki tiga anak dari pernikahannya dengan Briptu Rian.
BACA JUGA: Pelantikan Pengurus TI Blora, Skill Atlet Taekwondo Harus Bisa Berkembang Pesat
Anak pertama mereka berusia 2 tahun, anak kedua dan ketiga merupakan anak kembar yang masih berusia 4 bulan.
Briptu Fadhilatun dan Briptu Rian membutuhkan banyak biaya untuk kebutuhan sehari-hari.
Lantas, bagaimana mekanisme penanganan hukum untuk Briptu Fadhilatun?
“Nanti kita tunggu saja, sekarang masih dalam pemeriksaan terus, dan yang bersangkutan (Polwan) masih trauma,” tegas Kabid Humas Polda Jatim.
Dari hasil gelar perkara, penyidik mengenakan pasal pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)




