Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Tega Bakar Suaminya Sendiri, Polwan di Mojokerto Tak Dipenjara Karena Ini

×

Tega Bakar Suaminya Sendiri, Polwan di Mojokerto Tak Dipenjara Karena Ini

Sebarkan artikel ini
Korupsi Lapas Semarang | Santriwati Kendal | borgol Herry Kabut
Ilustrasi pelaku pembunuhan. (Foto: Pixabay)

MOJOKERTO, beritajateng.tv – Oknum Polwan, Briptu Fadhilatun yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembakaran suaminya sendiri kini sudah polisi tahan.

Namun, Polwan yang membakar Briptu Rian Dwi tersebut tidak masuk ke dalam penjara atau balik jeruji besi. Ia resmi menjadi tahanan di Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebut bahwa Briptu Fadhilatun saat ini masih dalam pemeriksaan berkala di Polda Jawa Timur.

BACA JUGA: Ini Peran Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

Kabid Humas Polda Jatim menyebut bahwa Polwan tersebut mengalami trauma berat dan pihaknya tengah melakukan pendampingan psikologisnya.

“Yang bersangkutan (pelaku Briptu Fadhilatun) kami lakukan pendampingan psikologisnya karena mengalami trauma berat. Kini, pelaku sudah ditangani penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” tuturnya kepada awak media.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan