Hukum & Kriminal

Tega Bakar Suaminya Sendiri, Polwan di Mojokerto Tak Dipenjara Karena Ini

×

Tega Bakar Suaminya Sendiri, Polwan di Mojokerto Tak Dipenjara Karena Ini

Sebarkan artikel ini
Penangguhan Penahanan | Korupsi Lapas Semarang | Santriwati Kendal | borgol Herry Kabut // jepara
Ilustrasi tangan terborgol. (Foto: Pixabay)

“Nanti kita tunggu saja, sekarang masih dalam pemeriksaan terus, dan yang bersangkutan (Polwan) masih trauma,” tegas Kabid Humas Polda Jatim.

Dari hasil gelar perkara, penyidik mengenakan pasal pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp