“Nanti kita tunggu saja, sekarang masih dalam pemeriksaan terus, dan yang bersangkutan (Polwan) masih trauma,” tegas Kabid Humas Polda Jatim.
Dari hasil gelar perkara, penyidik mengenakan pasal pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)





