JAKARTA, beritajateng.tv – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas pada masa Pemilu 2024. Ia menegaskan ASN dilarang like dan komen pada akun media sosial capres-cawapres.
“Para ASN kami imbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di WA (WhatsApp),” kata Azwar Anas di Kantor Kemen PAN RB, Jakarta, Kamis 9 Oktober 2023.
BACA JUGA: Soal Larangan Pose Foto ASN Pemprov Jateng Jelang Tahun Politik, Begini Tanggapan BKD
Azwar Anas menjelaskan telah menandatangani kesepakatan dengan berbagai instansi terkait netralitas ASN menjelang Pemilu 2024.
“Soal netralitas ASN, sebelumnya kami telah melakukan MoU dengan Bawaslu, KPU, Pak Kapolri, Pak Mendagri, dan pihak-pihak yang lain, kita telah sepakat ASN harus netral,” lanjut Azwar Anas.
Anas juga telah menyiapkan sanksi bagi para ASN yang masih nekat melanggar aturan tersebut yaitu berupa teguran hingga pidana.
“Kita telah mempunyai kesepakatan mana itu yang teguran ringan sampai nanti kepada pidana jika ASN melakukan pelanggaran berat,” ujarnya.
Kominfo pantau langsung aktivitas ASN di dunia maya
Sebelumnya Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan beberapa strategi yang pemerintah siapkan agar para ASN dapat tetap menjaga netralitas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Beberapa strategi tersebut yaitu pembuatan pakta integritas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait netralitas dalam Pemilu. Selain itu, pemantauan langsung kepada para ASN pada dunia maya.
“Itu semua sudah jadi kesepakatan bersama, dan sudah ada regulasi lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur bahwa ASN itu memang harus netral. ASN harus menjaga netralitas,” kata Budi.
BACA JUGA: 10 Pose Terlarang ASN Pemprov Jateng Ramai di Medsos, Ini Kata Bawaslu
Hal itu mengacu pada SKB pada 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitasi Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.





