Jateng

Teka-teki ‘Duwuran’ di Sidang Sudewo, Saksi Berharap Uang Rp165 Juta Bisa Kembali

×

Teka-teki ‘Duwuran’ di Sidang Sudewo, Saksi Berharap Uang Rp165 Juta Bisa Kembali

Sebarkan artikel ini
sidang sudewo
Sudewo saat sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 5 Agustus 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Ya sekiranya uangnya kembali,” kata saksi Ahmad Wiroto yang saksi calon perangkat desa lainnya benarkan.

Wiroto melanjutkan bahwa sejak awal, ia menyerahkan uang karena mengira hal itu berkaitan dengan rekomendasi dan terlaksana dalam kondisi terpaksa. “Ya itu kan katanya untuk rekomendasi. Aslinya saya juga terpaksa,” ujarnya.

Teka-teki Orang yang Duwuran atau Atasan

Saat pemeriksaan berlanjut, kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyoroti istilah “duwuran” yang sebelumnya disebut dalam persidangan. Kepada Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo, ia mempertanyakan siapa “duwuran” tersebut.

“Hal-hal tersebut akan diberikan ke duwuran. Duwuran itu siapa?” tanya Yupen.

Dasar Wibowo menjawab bahwa ia menganggap “duwuran” adalah bupati. “Itu saya menganggap duwuran itu bupati,” jawabnya.

Perihal apakah yang termaksud bukan camat, Dasar tetap pada pendiriannya. “Kalau menurut saya, duwuran kepala desa itu bupati,” ujarnya.

Kuasa hukum kemudian kembali mempertegas apakah nama Sudewo pernah tersebut secara langsung. “Tanpa ada sebutan sama sekali nama Pak Sudewo, Anda menganggap duwuran itu Pak Bupati?” tanya kuasa hukum.

“Iya, Pak Bupati,” jawab Dasar.

Kuasa hukum lain, Indra Perbawa, kemudian menggali alasan para calon perangkat desa tetap menyerahkan uang hingga Rp165 juta. Ahmad Wiroto mengaku motivasinya menjadi perangkat desa adalah mengabdi kepada masyarakat sekaligus bekerja dekat rumah.

Namun, perihal apakah rela kehilangan uang Rp165 juta demi pengabdian tersebut, Ahmad memberikan jawaban tegas. “Ya enggak ikhlas, Pak,” katanya.

Jawaban hampir serupa Suparmin sampaikan. Sementara Parmin menjelaskan bahwa uang yang diserahkan dipahaminya sebagai syarat pendaftaran, bukan jaminan kelulusan. “Untuk pendaftaran,” ujarnya.

Perihal apakah tetap ikhlas apabila uang tersebut tidak kembali apabila gagal, Parmin menjawab singkat. “Ya enggak, Pak, kalau uang segitu.”

Dalam siang tersebut, terdakwa Sudewo juga mengapresiasi sikap Jebol Lukito yang memilih tidak mengikuti mekanisme pendaftaran dengan uang tersebut.

BACA JUGA: Saksi Sebut Adanya Permintaan Uang Pengisian Perangkat Desa Capai Rp175 Juta di Sidang Sudewo