“Ini sesuai regulasi KPU yaitu dari rumah sakit meminta A pindah memilih. Bahwa 15 Januari batas mengurus pindah memilih untuk umum. Kemudian perpanjangan sampai 7 Februari khusus yang punya surat tugas, termasuk orang-orang sakit,” ungkapnya.
Sementara itu, jumlah DPT di Kelurahan Tegalsari 10.202 pemilih yang tersebar di 38 TPS. Sementara, untuk DPTb mencapai 200-an pemilih. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




