“Tindakan terdakwa berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan mempengaruhi karakter generasi penerus,” lanjutnya.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Home Industry Narkoba Happy Water dan Sabu di Srondol Semarang
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kadir ini memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Hakim menekankan pentingnya penanganan kasus ini untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara.
BACA JUGA: Polisi Berhasil Gagalkan Pengiriman Bahan Baku Es Moni dari Grobogan
Pengungkapan kasus ini terjadi pada April 2024 ketika polisi membongkar praktik produksi narkoba di rumah tersebut.
Sebagai informasi, happy water sendiri memberikan efek serupa ekstasi, mirip dengan kasus di Thailand sebelumnya. (*).