Hukum & Kriminal

Terbukti Melanggar, 2 Terdakwa Peracik Narkoba “Happy Water” di Semarang Dituntut Hukuman Mati

×

Terbukti Melanggar, 2 Terdakwa Peracik Narkoba “Happy Water” di Semarang Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Semarang Happy Water
Dua tersangka kasus pabrik narkoba jenis "Happy Water" saat menjalani pelimpahan di Kejari Kota Semarang, Selasa, 2 Juli 2024. (ant)

“Tindakan terdakwa berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan mempengaruhi karakter generasi penerus,” lanjutnya.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Home Industry Narkoba Happy Water dan Sabu di Srondol Semarang

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kadir ini memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

Hakim menekankan pentingnya penanganan kasus ini untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara.

BACA JUGA: Polisi Berhasil Gagalkan Pengiriman Bahan Baku Es Moni dari Grobogan

Pengungkapan kasus ini terjadi pada April 2024 ketika polisi membongkar praktik produksi narkoba di rumah tersebut.

Sebagai informasi, happy water sendiri memberikan efek serupa ekstasi, mirip dengan kasus di Thailand sebelumnya. (*).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan