BANYUMAS, beritajateng.tv – Ini sosok Edi Suseno, pria berusia 63 tahun yang merupakan pemilik jembatan kaca The Geong kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas yang telah polisi tetapkan sebagai tersangka.
Adapun polisi menetapkan Edi Suseno sebagai tersangka usai kasus insiden pecahnya jembatan kaca di Banyumas yang telah menewaskan satu orang dan tiga lainnya luka.
Pihak Kapolresta Banyumas menyebut sudah menaikkan status Edi Suseno sebagai tersangka dan menahannya.
“Pengelola sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan,” kata Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di mapolresta, Senin (30/10/2023).
Adapun penetapan Edi Suseno sebagai tersangka ini kepolisian putuskan usai melakukan penyelidikan di jembatan kaca The Geong dan memeriksa 16 orang saksi. Polisi juga telah meminta keterangan dari ahli konstruksi.
Edy juga menyebut bahwa, Polresta Banyumas juga menggandeng Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada jembatan kaca tersebut.
Rupanya, kata Edy, jembatan kaca The Geong tersebut tidak memiliki izin. Tidak ada standar operasional dan kajian standar keselamatan atau kelaikan.
Tersangka insiden jembatan kaca Banyumas terbukti lalai
Adapun atas perbuatan Edi Suseno, kata Edy, tersangka terjerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.
“Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” kata Edy.
Edy menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus pecahnya jembatan kaca The Geong di Kabupaten Banyumas ini.
Adapun Edi Suseno, tersangka kasus insiden ini, merupakan pengelola tiga tempat jembatan kaca, yakni Limpakuwus, Baturraden, dan Gucci Tegal.
Dari informasinya, hingga kini terdapat 16 saksi untuk dimintai keterangan.
Sebagaimana diberitakan, jembatan kaca The Geong pecah pada Rabu, 25 Oktober 2023.





