Adapun hal ini telah terkonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya. Ia juga menjelaskan Jessica akan menjadi binaan Bapas hingga tahun 2032.
Sebelumnya, Otto Hasibuan juga kembali mengungkit kasus sianida itu ketika mengadakan konferensi pers setelah Jessica bebas bersyarat. Otto mengaku masih tidak terima dengan putusan pengadilan terhadap kliennya.
BACA JUGA: Sebut Puluhan Bukti Tidak Sesuai Hingga Sempat Minta Ganti Hakim, Otto Hasibuan Ungkap Akhir Kejanggalan Kasus Jessica
Ia juga menyinggung tidak adanya autopsi yang dilakukan terhadap mendiang Mirna. Hal itu pula yang membuat pihaknya bersiap mengajukan Peninjauan kembali (PK) supaya mendapat jawaban dari Mahkamah Agung (MA). (*)





