Jateng

Teruskan Surat Pengunduran Gibran, Sekda Jateng Belum Tentukan Pengangkatan Walikota Pengganti

×

Teruskan Surat Pengunduran Gibran, Sekda Jateng Belum Tentukan Pengangkatan Walikota Pengganti

Sebarkan artikel ini
Pengunduran Gibran
Gibran Rakabuming Raka didampingi oleh Teguh Prakosa di Kantor DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, 16 Juli 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, angkat bicara terkait Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang melayangkan surat pengunduran diri.

Sumarno menyebut surat pengunduran diri Gibran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta telah ia teruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Kemarin Rapat Paripurna di Solo hanya sampai ke pengunduran diri. Jadi kami dari Pemprov Jateng menindaklanjuti apa yang dari Pemkot Solo. Kami teruskan ke Kemendagri,” ucap Sumarno, Kamis, 18 Juli 2024.

Pihaknya membenarkan belum ada pengangkatan resmi Wali Kota pengganti Gibran.

BACA JUGA: Tiga Bulan Jelang Pelantikan, Foto Prabowo-Gibran Mulai Masuk di Pasar Johar Semarang

“Pengangkatan Walikota belum kami paripurnakan,” sambung Sumarno.

Menurut informasi yang Sumarno terima, Rapat Paripurna untuk mengangkat Wali Kota yang baru tak akan berlangsung dalam waktu dekat.

Ia pun tak mengetahui tanggal pasti kapan Wali Kota pengganti Gibran akan diangkat secara resmi.

“Tapi, informasinya tidak dalam waktu lama. Mungkin akan ada paripurna untuk pengangkatan walikota,” tandasnya.

Rapat paripurna pengunduran diri Gibran

Sementara itu, rapat paripurna pengunduran diri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, telah berlangsung pada Rabu, 17 Juli 2024.

Rapat itu dibuka oleh Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo. Agenda bermula dari pembacaan surat pengunduran diri oleh Gibran di hadapan anggota sidang.

Budi kemudian mempersilakan Sekretaris DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim untuk membacakan rancangan keputusan DPRD Kota Surakarta tentang pengunduran diri dan pemberhentian Wali Kota Surakarta hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

BACA JUGA: Soroti Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran, Sekda Jateng: Jangan Hanya Impor

“Menyetujui pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota Surakarta hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah,” ucap Kinkin saat membacakan rancangan keputusan tersebut.

Pada poin kedua, DPRD Solo menyampaikan usulan pemberhentian dengan hormat Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah.

“Menyampaikan usulan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta sisa masa jabatan dari hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah,” kata Kinkin. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp