SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin 28 April 2025.
Tiga saksi tersebut yakni Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang, Eko Yuniarto, Camat Genuk Suroto dan Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho.
Ketiga saksi tersebut satu-persatu menyampaikan fakta-fakta persidangan. Salah satu yang menjadi sorotan Penasehat hukum Mbak Ita dan Alwin Basri yakni pernyataan tiga camat terkait proyek Penunjukan Langsung (PL) di kecamatan dan kelurahan.
Agus Nurudin, Penasehat hukum Mbak Ita dan Alwin, menyebut pernyataan tiga saksi bahwa perintah Alwin Basri sebagai representasi Walikota Semarang hanyalah persepsi pribadi.
BACA JUGA: Tak Ajukan Eksepsi, Mbak Ita Ingin Sidang Cepat Selesai
Menurut dia, tiga camat mengira arahan Alwin Basri untuk meminta Pekerjaan Langsung (PL) pembangunan merupakan perintah eks Walikota (Mbak Ita).
“Itu hanya persepsi si saksi. Yang namanya persepsi itu kan gak ada tho. Hanya opini saja. Kalau opini kan beda-beda dengan saya. Gak bisa dijadikan patokan hukum,” kata Agus.
Ia mengakui, keterangan para saksi kebanyakan merupakan persepsi dan opini belaka. Ia menegaskan bahwa tidak ada keterangan dari para saksi yang mengetahui ada tidaknya pemberian uang kepada Alwin Basri maupun Mbak Ita.
“Tidak ada yang memberi duit ke bu Ita dan pak Alwin. Yang jelas tidak ada aliran uang Rp 16 miliar kepada klien saya. Tidak ada. Tidak ada permintaan. Gak ada yang mengetahyi mereka soal uang. Apakah masuk ke Martono atau bagaimana? Dari para saksi tidak ada yang mengetahui ada aliran dana kepada pak Alwin dan bu Ita. Udah gitu aja,” Imbuhnya.
Agus juga menekankan bahwa terkait adanya penunjukan langsung (PL) dibawah Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) adalah bertujuan untuk pemerataan.
“Tengang penunjukan langsung, prinsipnya adalah pemerataan. Kalau ada PL-PL diserahkan Gapensi ben roto. Ben oleh bagian,” jelas dia.
BACA JUGA: Pengacara Semarang Kritisi Pernyataan Penasehat Hukum Mbak Ita Usai Sidang Perdana
Dalam persidangan, lanjut Agus, Alwin Basri juga baru sekali bertemu bersama-sama camat dan Gapensi saat berada di Komisi D DPRD Provinsi Jateng.
“Pak alwin sekali ketemu sekali di Komisi D. Di Salatiga gak ketemu dan tidak ada yang mengetahui aliran uang yang ngalir dari Rp 16 miliar itu ke pak Alwin dan bu Ita,” terangnya. (*)
Editor: Farah Nazila





